Tue. Sep 24th, 2024

Terungkap, Ini Alasan Ibu Muda di Tangsel Pilih Balita Jadi Objek Konten Asusila

Liptan6.com, Jakarta – Polisi mengungkap alasan Ny. R, seorang ibu muda berusia 22 tahun asal Tangsel (Tansel), tega mengincar anaknya yang berusia 4 tahun karena perbuatan asusila yang dilakukannya.

Diketahui, aksi asusila tersebut direkam dan dikirimkan kepada pemilik Facebook berinisial I.S. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

“ISIS telah menawarkan R15 juta melalui Facebook Messenger. Syaratnya adalah Anda melakukan tindakan asusila dengan siapa pun, tetapi Anda harus mencatatnya dan mengirimkan rekamannya ke ISIS (melalui Facebook Messenger. “Tidak,” kata Wakil Komisioner Polda Metro untuk Kejahatan Khusus. Jaya AKBP Hendry Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5 Juni 2024).

Pernyataan Ms R melanjutkan bahwa Ms Hendry tidak memiliki orang lain yang tinggal bersamanya selain suaminya, seorang sopir bus, dan anak laki-laki mereka yang masih kecil di rumah kontrakan seluas 6 meter persegi. Pak R yakin kalau laki-laki itu pasti akan menolak jika menyerahkannya. Oleh karena itu, yang menjadi sasaran hanya anak-anak.

Hendry menjelaskan, R menampilkan beberapa adegan untuk anak-anak dan orang dewasa. Anak yang belum paham, belum mengetahui dan mengikuti petunjuk R.

Alhasil, P harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam kasus ini, R. didakwa melakukan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak dengan tiga pasal.

“Ada tiga pasal yang tidak bermoral. Yang berikutnya adalah pasal tentang peredaran konten pornografi melalui platform elektronik (UU ITE) dan undang-undang perlindungan anak,” tegas Hendry.

Detail jebakannya adalah sebagai berikut.

Pertama, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara. Pidana penjara paling lama enam tahun (6) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Rp1 miliar).

Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008;

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan sampai dengan 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupee (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupee) tetapi paling banyak Enam Miliar Rupee. ).

Ketiga, Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta dolar. yen. Kamu bisa Rp 00 (Rp 200 juta).

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *