Tue. Sep 24th, 2024

Respons KY Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Penganiayaan hingga Tewas Dini Sera Afrianti

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penyiksaan hingga tewas Dini Sera Afrianti, dinyatakan tidak bersalah. Pernyataan bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komisi Yudisial (KY) angkat bicara soal ini. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan KY akan turun tangan melakukan penyelidikan.

Keputusan ini menarik perhatian masyarakat sehingga KY menggunakan haknya untuk mengusut perkara tersebut, kata Mukti Fajar dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Mukti mengatakan, keputusan Hakim menimbulkan pertanyaan dan perselisihan di kalangan masyarakat.

Padahal, kata dia, jaksa sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga atau ahli waris korban senilai Rp263,6 juta yang disubsidi selama 6 bulan.

Mukti mengatakan, meski KY tidak bisa mengevaluasi keputusan tersebut, namun besar kemungkinan KY akan mengirimkan tim investigasi untuk mengusut keputusan tersebut.

“Memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” jelasnya.

KY juga mengajak warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika terdapat bukti yang mendukung perkara tersebut sehingga perkara dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penyiksaan hingga meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Hal itu sesuai putusan yang dibacakan Ketua Hakim Erintuah Damanik.

 

Hakim Erintuah mengatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga merupakan anak politikus PKB dinilai tidak terbukti secara sah dan faktual melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Selain itu, terdakwa juga dianggap telah melakukan upaya untuk membantu korban di masa sulit. Hal ini diperkuat dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan faktual seperti dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 KUHP. ayat (1) KUHP. Bebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas,” kata hakim Erintuah, Rabu (24/7/2024).

Erintuah menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) harus segera melepaskan terdakwa dari tahanan, begitu hukuman dibacakan.

“Saya perintahkan terdakwa segera dibebaskan setelah putusan ini dibacakan,” jelas Hakim Erintuah.

 

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, tak kuasa menahan air mata kebahagiaan setelah dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menilai keputusan tersebut sepenuhnya adil.

“Nah, yang penting Tuhan meneguhkan hal itu,” kata Ronald Tannur, Rabu 24 Juli 2024.

Dipastikan apakah dia akan mengambil tindakan hukum lain mengingat dia sudah menjalani hukumannya, kata dia, hal itu akan diserahkan kepada pengacaranya.

“Nanti saya serahkan ke pengacara saya,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat, hanya mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah,” katanya singkat.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *