Tue. Sep 24th, 2024

Pulau Kecil Indonesia Dijual Lagi ke Asing? KKP Bilang Begini

matthewgenovesesongstudies.com, Kementerian Kelautan dan Perikanan (MFA) DKI Jakarta membantah adanya laporan jual beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing.

Pung Nugroho Saxono, Direktur Jenderal Departemen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDCP), membenarkan tidak ada praktik penjualan di pulau-pulau tersebut dan pihaknya telah melakukan penyelidikan. Dia mengatakan, pihak asing hanya memanfaatkan pulau dan perairan laut sekitarnya. “Permasalahan seperti ini sudah banyak kita selidiki di kawasan utama Bera dan ternyata ada yang dieksploitasi. Kalau terbukti kita beli, itu sudah termasuk tindak pidana dan kita akan ambil jalur hukum kalau sampai terjadi,” Ippung mengatakan pada konferensi pers di kantor PKC pada Jumat (2/8/2024).

Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan PKC Khalid K Yusuf mengatakan tidak ada privatisasi pulau-pulau kecil di dalam negeri, termasuk kepemilikan asing.

Ia juga menegaskan kepemilikan asing atas pulau-pulau di Indonesia adalah ilegal. 9 Pelaku komersial asing

Khalid menjelaskan data PKC, setidaknya ada 9 pelaku komersial asing yang saat ini memanfaatkan Pulau Marathua di Kalimantan Timur untuk operasional resor dan perairan laut sekitarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendata 67 dari total 100 pelaku usaha asing yang memanfaatkan perairan darat dan laut di sekitar Pulau Marathua. Kegiatan serupa juga dilakukan di banyak daerah lain.

“Kami tegaskan kembali, tidak ada yang namanya penjualan pulau-pulau kecil, baik oleh asing dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin tertentu, maupun kepemilikan saham dalam negeri,” imbuhnya.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakthi Vayu Trengono mengatakan, akan dibentuk komite untuk mengawasi pengerukan pasir laut. Sebagai tanggapan, pengawas kelautan berjanji bahwa pemerintah dapat memberikan jaminan bahwa tidak akan ada terlalu banyak pengerukan.

Sebelumnya, Menteri Trengono mengatakan PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut diterbitkan karena tingginya permintaan pemulihan di dalam negeri. Ia menambahkan, jika ada kajian ahli yang melibatkan ESDM, KLHC, CCP dan LSM, pasir laut bisa digunakan untuk reklamasi.

Pengamat kelautan Marcellus Hackeng Jayavipawa dari Ikatan Keluarga Alumni Pusat Strategis Lemkanas (IKAL SC) menilai hal ini harus dibarengi dengan jaminan pemerintah. Terutama, untuk menutup kesenjangan guna menghindari pemrosesan berlebihan yang berbahaya.

“Akan ada kajian dari para ahli seberapa besar yang bisa dieksploitasi, namun ada benarnya apa yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa masih akan ada dampak negatifnya. Namun nantinya akan ada jaminan atau pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional pengerukan,” ujarnya saat dihubungi matthewgenovesesongstudies.com, Sabtu (3/6/2023).

Ia menemukan bahwa sisi pengawasan seringkali menjadi pihak yang lemah dalam implementasi kebijakan. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi tujuan utama penerbitan PP 26/2023. Dia mendesak agar pengawasan mencakup unsur hukum negara dan pendanaan.

“Jangan sampai terjadi kolusi atau main-main antara pengawas dan pengusaha pasir mengenai jumlah dan luas areal penambangan pasir di suatu wilayah tertentu. Sekarang titik lemahnya,” jelasnya.

Sementara itu, dia menyambut baik rencana penerapan PKT untuk membatasi penambangan pasir lepas pantai dan mengatur harga jual. Hal ini akan menjadi dasar untuk memanfaatkan dampak pembentukan sedimen di laut.

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahu Trengono mengatakan, tim inspeksi telah memutuskan izin eksploitasi dan ekspor pasir laut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut. Salah satu isi peraturan tersebut adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Menteri PKT mengatakan kelompok studi tersebut mencakup kementerian dan lembaga termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MEFO), akademisi, dan aktivis lingkungan.

“Kementerian LHK, ESDM, ada komponen perikanan, BRIN, Valhi,” kata Trengono dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (31/5/2023). )

“Jika mereka mengatakan sedimen diperbolehkan, saya akan mengizinkannya.” Tidak berarti tidak,” lanjutnya.

Apalagi kalau tim pemeriksa bilang begitu banyak (pasir laut) yang diambil untuk keperluan (dalam negeri), kalau tidak izin ekspor ya (tidak boleh), kata Trengono.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *