Tue. Sep 24th, 2024

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy’ari Sebagai Ketua KPU

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027. Hasyim Asy’ari diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73/P.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada Rabu, 9 Juli 2024. Perpres ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) yang menggantikan Hasyim sebagai Direktur KPU terkait kasus korupsi.

Sesuai keputusan DKPP dan sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak adil Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU. Masa jabatan 2022-2027,” jelas Direktur Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Dewan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) memutuskan memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan tidak jujur.

Direktur DKPP Indonesia Heddy Lugito mengatakan saat pembacaan di Kantor DKPP RI, Jakarta, “Mendapatkan pencekalan tetap terhadap tersangka Hasyim Asy’ari sebagai pimpinan dan anggota KPU RI sejak membacakan putusan tersebut,” Rabu ( 3/7/2024) seperti dilansir Antara.

 

Selain itu, DKPP RI membenarkan seluruh pengaduan pelapor, dan meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari setelah membacakan keputusan.

“Perdana Menteri Indonesia harus melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari setelah membacakan keputusan tersebut,” ujarnya.

Terakhir, DKPP Indonesia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memantau pelaksanaan keputusan tersebut.

Putusan Perkara No. 90-PKE-DKPP/V/2024 mulai pukul 14.10 WIB dibuka oleh Direktur DKPP Indonesia Heddy Lugito. Hasyim menghadiri sidang secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Saya nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Heddy membuka sidang.

Presiden Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai tindakan korupsi yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bukan hanya soal pidana. Namun, bisa ditelusuri ke TKP dengan dugaan korupsi.

“Temuan Dewan Pemilihan Umum (DKPP) bisa menjadi salah satu bukti awal bagi aparat (APH) untuk mengukur proteksi. Toh ada cuti harga rumah hampir 1 bulan (untuk CAT) menurut saya. ,” kata Arif kepada media di Jakarta, seperti diberitakan, Minggu (7/7/2024).

Arif mendorong Kementerian Keuangan (BPK) untuk bekerja, meski pertanggungjawaban keuangan KPU sudah diumumkan sebulan lalu. Sebab, berdasarkan keputusan DKPP, telah diumumkan kepada masyarakat bahwa ada beberapa fasilitas negara yang dianggap disalahgunakan.

Jadi ambil langkah cepat, penyelidikan ilmiah, kata Arif.

Oleh karena itu, Arif meyakini Hasyim bisa dijerat pidana dengan menggunakan kekuatan aparat terkait kasus korupsinya.

Jadi bukan hanya moral tapi ada tindak pidana korupsi, makanya kita dorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memantau dana politik di pagi hari saat pemilu, Komite Kesehatan (KPK) punya cukup kewenangan untuk berkontribusi. kebebasan memilih kita,” jelas Arif.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *