Tue. Sep 24th, 2024

KLHK Sebut Kualitas Udara Jabodetabek Tahun Ini Lebih Baik dari 2023, Apa Iya?

JAKARTA matthewgenovesesongstudies.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Liliantoro menyatakan, kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas (Jabodetabek) tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Salah satunya dipengaruhi oleh La Niña. Dibandingkan tahun lalu, musim kemarau tahun ini jauh lebih singkat, ujarnya. Sebenarnya hujan masih turun pada bulan Juli dan Agustus, namun diperkirakan akan berkurang pada bulan September 2024.

Kita harapkan Oktober kembali normal. Hujan dan udara bersih, kata Sigit dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21 Agustus 2024).

Ia juga mengatakan bahwa program elektrifikasi kendaraan mulai memberikan dampak. Diyakini semakin banyak masyarakat di sekitar Jabodetabek yang beralih dari penggunaan mobil berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik sehingga akan mengurangi emisi dan meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. Selain itu, lebih terintegrasi sehingga lebih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda dan angkutan umum.

“Masyarakat mulai menikmati penggunaan angkutan umum dan kampanye mobil listrik juga sangat luas dan kami berharap ini akan terus ditingkatkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihaknya berencana mencermati truk dan kendaraan besar lainnya karena disebut-sebut menjadi penyumbang besar kenaikan emisi di Jakarta. Ada juga rencana penggantian bahan bakar belerang (BBM sulfur) dari tahun sebelumnya 2000 menjadi 50, dan pemerintah berencana memulai pengujian pada 17 Agustus 2024.

Kandungan sulfur pada bahan bakar menentukan angka oktan yang menunjukkan seberapa baik kualitas bahan bakar pada mobil diesel. Semakin rendah kandungan sulfurnya, semakin ramah lingkungan bahan bakar tersebut.

Agar pemantauan lebih tepat, pemerintah berencana menambah stasiun pemantauan kualitas udara tidak hanya di Jabodetabek tetapi juga di banyak tempat lain di Indonesia. Sigit mengatakan pemerintah berencana menambah 60 titik lagi pada tahun ini sehingga totalnya menjadi 130 stasiun pemantauan kualitas udara di seluruh Indonesia, termasuk Karawang yang masih berlubang.

“Semua peralatan sudah dikalibrasi. Jika ada kesalahan pada sistem, kami segera kirim orang untuk mengkalibrasi. Kami kalibrasi dengan peralatan gas referensi dan sesuaikan datanya untuk memastikan sesuai standar,” ujarnya.

Di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta terungkap bakal melakukan penambahan alat pemantau udara. Karena pengendalian pencemaran udara di Jakarta perlu diintegrasikan dengan kota/provinsi sekitarnya, saat ini terdapat 17 stasiun pemantau udara yang terpasang di Jabodetabek. Hal ini disebabkan tingginya mobilitas wilayah Jabodetabek.

“Faktanya, jika Anda melihat trennya, [17 stasiun pemantau kualitas udara] sudah mampu mendeteksi masalah kualitas udara dan dari mana asalnya, dan hal tersebut sudah berhasil. kerapatan pikselnya,” ujarnya. Sigit.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakuum) KLHK dan Direktur Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek Letio Lido Sani mengunjungi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekas (Jabodetabek). Hal ini berkaitan dengan kegiatan dan perusahaan yang menyebabkan pencemaran udara.

Kesebelas perusahaan tersebut adalah PT MMLN, PT XYSI, PT BAI, PT GIS dan PT IMP di Kabupaten Tangerang. PT RGL dan PT CBS di Kabupaten Serang. PT III, PT WJSI, PT EMI di Kabupaten Bekasi. dan PT ASI di Kabupaten Karawang. PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, dan sembilan perusahaan lainnya bergerak di bidang peleburan atau pengolahan logam.

“Kami telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk memastikan kepatuhan dan juga menjadi pembelajaran dan pencegahan bagi pelaku usaha lainnya,” kata Roy (sapaan akrabnya).

11 perusahaan tersebut merupakan bagian dari 230 perusahaan operator dan perusahaan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2024. Dari 230 perusahaan tersebut, 51 perusahaan telah diperiksa Badan Pengawasan Lingkungan Hidup, dan hanya tiga yang terbukti melakukan pelanggaran. Kompatibel.​

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merekomendasikan tiga perusahaan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 44 perusahaan, dan satu perusahaan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Pada saat yang sama, satu perusahaan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemuda) untuk dikenakan sanksi administratif lebih lanjut.

“Kami telah memerintahkan pengawas keuangan untuk mengambil tindakan menghentikan operasi jika ada aktivitas atau usaha yang melanggar lingkungan, terutama kualitas udara,” kata Recio.

Ia juga meminta, apabila kegiatan atau usaha yang menyebabkan pencemaran udara dapat dikriminalisasi, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai Pasal 98 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perusahaan melakukan tindak pidana, dapat dikenakan sanksi tambahan berupa hilangnya keuntungan atau pemulihan lingkungan. Hal ini mempengaruhi kualitas hidup masyarakat setempat, sehingga perselisihan terkait masalah lingkungan hidup dan pelestarian alam dapat ditindaklanjuti. Tingkat keberhasilan kebakaran hutan dan lahan tinggi di semua tingkat pengadilan,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *