Fri. Sep 20th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Mankominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan persiapan teknis penerapan Identifikasi Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID atau dikenal dengan KTP Digital telah dilakukan bersama kementerian. . dan institusi. Persiapannya paling lambat sampai tahun 2024. Akhir Februari.

Pembahasan terfokus pada tim teknis antara Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri dan BSSN, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari, Kamis (15/2/2024), seperti dikutip dari situs resmi Kominfo.

“Tim teknis kami juga sudah melakukan persiapan detail pengerahannya, kami menunggu lampu hijau agar sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Menurut Budi Ari, penerapan ID digital perlu memperhatikan aspek regulasi sejak tahun 2008. UU No. 11 tentang Peraturan Presiden tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Beserta Perubahannya dan Sistem Pengelolaan Elektronik (SPBE).

“Kami ingatkan, untuk KTP digital ini kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan yaitu UU ITE dan Perpres tentang SPBE,” kata Budi Ari.

Menkominfo menjelaskan kehadiran digital ID memberikan nilai tambah untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui teknologi canggih.

“Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang prima, aman, dan berstandar teknologi tinggi. Sekali lagi, ID digital ini penting memiliki aturan tersendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus dijadikan acuan. ” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjait meminta kementerian dan lembaga segera menerapkan digital ID.

Saya minta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (RI, percetakan uang) memastikan penyiapan digital ID pada tahun 2024. Akhir Februari, kata Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar. . Panjaitan

Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri dan Peruri, implementasi Digital.ID juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, Ristek. Kementerian Keuangan, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) mengumumkan bahwa pada tahun 2023, 50 juta KTP email fisik akan digantikan oleh Identitas Penduduk Digital (IKD) atau KTP Digital.

Rencananya pada tahun 2023 IKD ini akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik pada akhir tahun, tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo, seperti dikutip, Jumat (12-08-2023). .

Skema tersebut mengejutkan banyak warganet dan menimbulkan pertanyaan karena pemerintah belum mengambil langkah komprehensif untuk mengganti e-KTP fisik dengan IKD.

“Ih ribet, nanti aku urus administrasinya dan minta kamu cetak IKD-nya,” tulis pemilik akun X alias @imre** itu di Twitter.

“Sudah berubah dari e-KTP menjadi Digital Resident Identity (IDI), jadi apa yang ‘E’ selama ini,” tanya pemilik akun @ebene***?

“Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD,” kata @sush*** bingung.

Lalu apa saja syaratnya dan bagaimana cara membuat IKD? Persyaratan pembuatan IKD Anda memiliki perangkat (smartphone/smartphone) E-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP namun terdaftar Anda memiliki alamat e-KTP Email dan nomor ponsel terkoneksi Internet Smartphone/ponsel Android min v 7.1 Cara Hasilkan KTP Digital Bawalah ponsel dengan akses internet. Download aplikasi Digital Resident Identity dari Playstore atau App Store. Proses instalasi selesai, buka program “Digital Identitas Warga” Klik tombol “Daftar” Masukkan alamat NIK, alamat email, dan nomor ponsel Anda. Kemudian klik “Konfirmasi Data” Pilih tombol “Ambil Foto” untuk mengambil foto selfie untuk mengidentifikasi wajah Anda Pilih Pindai Kode QR (Kode QR dipindai oleh petugas kependudukan dan catatan sipil masing-masing kota) Kemudian buka email Saat pendaftaran, Pastikan e- surat diterima Setelah menerima surat email dari “SIAK Terporased Digital Identity” surat identitas digital SIAK Terpusat, aktifkan. Klik tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu hingga captcha muncul. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang disalin dan isi captcha. Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik “Ya” dan “Tutup” masuk ke program “Digital Resident Identity”, klik “Periksa Status”. Lalu klik Enter maka akan muncul layar Enter PIN (masukkan 6 digit kode aktivasi di email) IKD berhasil diaktifkan dengan menampilkan detail keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, ganti PIN dll. Ubah PIN Anda dengan klik menu Ubah PIN/Password, lalu masukkan PIN lama Anda (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru sebanyak dua kali untuk konfirmasi, klik Ya pada tombol kunci di pojok kanan bawah.

Kemenkominfo juga menjelaskan segudang manfaat IKD, antara lain: Penghematan biaya produksi KTP Perlindungan terhadap pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan Membuat proses lebih cepat dan nyaman Tidak perlu dibawa dalam dompet, cukup dibawa dalam dompet ponsel cerdas Anda.

Terkait penggantian fisik e-KTP di IKD, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *