Fri. Sep 27th, 2024

67,46 Juta NIK Sudah jadi NPWP

By admin Sep26,2024 #DJP #NIK #NIK Jadi NPWP #NPWP #Pajak

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 67,46 juta.

Dui Astuti, Direktur Jenderal Pajak, Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan menjelaskan, belum ada peningkatan signifikan jumlah NIK yang memiliki NPWP.

Misalnya saja dibandingkan periode yang berakhir 22 Maret 2024, kepatuhan NIK dan NPWP mencapai 67,36 juta atau 91,68 persen dari target NIK sebesar 72,17 juta. Kemudian pada 31 Maret 2024, NIK berhasil dicocokkan sebanyak 67,46 juta (91,7 persen).

“Sekarang setelah 10 hari sudah mencapai 67.469.000 persen, persentasenya 91,7 persen, naik tipis,” kata Dui Astut, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam rilis media. . Pengarahan SPT diperbarui. Laporan, Kantor DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63,24 juta nik atau sekitar 2 juta nik telah berhasil dihimpun sistem hingga 31 Maret 2024. Selanjutnya wajib pajak juga mengalami sedikit peningkatan yaitu 4,22 juta NIK.

Sistem yang tadinya cocok 63.161.483 sekarang menjadi 63.240.780, bertambah sekitar 2 juta, dan yang tadinya cocok dengan wajib pajak sebanyak 4.205.390, sekarang menjadi 4.228.220, bertambah sekitar 23.000, namun masih berjalan (angka NIK). Bergerak sedikit,” katanya.

Jumlah NIK yang belum tertandingi mencapai 6,10 juta NIK. Dwi mengatakan jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan sebelumnya 6,15 juta nik. Meski demikian, pihaknya akan terus mendorong kepatuhan NIK.

“Yang tadinya tidak dipadankan 6.115.691 NIK, sekarang tinggal 6.106.964 NIK, pergerakannya sekitar 15 ribu. Meski secara bertahap kita padanan,” tutupnya.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan menerapkan tarif 20 persen lebih tinggi kepada pekerja yang berpenghasilan tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun dengan syarat.

Syaratnya, identifikasi penerima penghasilan dalam hal ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dilaksanakan oleh Direktorat Kependudukan Umum dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2024 pada ayat 7 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Sistem Administrasi Perpajakan.

Pernyataan tersebut menyatakan pada paragraf 7:

Identitas penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4 a diisi oleh NIK yang ditatausahakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat “(5a), Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (1a) UUP PPh tarifnya lebih tinggi sebagaimana diatur dalam angka 2. Penyitaan dan/atau penghapusan. Pada PPh warga perseorangan,” demikian keterangannya.

Pasal 8 Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa bagi penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktifkan NIK sebagai NPWP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan. Undang-undang dan peraturan perpajakan.

Tarif PPh Pasal 21 bagi wajib pajak dengan penghasilan Rp 60 juta sebesar 5 persen – 35 persen. Wajib pajak dengan penghasilan hingga 60 juta rubel adalah 5 persen dan lebih dari 5 miliar rubel adalah 35 persen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 21 Ayat 5 (a) menyatakan bahwa “tarif sebagaimana ditentukan dalam Ayat 5 berlaku bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebesar 20 persen.” lebih tinggi. Berlaku bagi wajib pajak Tarif yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak,”

Dengan demikian, jika tidak memiliki NPWP, wajib pajak bisa mengenakan tarif lebih tinggi 20 persen, karena NIK dikonsolidasikan menjadi NPWP, maka wajib pajak tidak akan dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen.

 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menginformasikan hal tersebut sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) . ) dan peraturan baru tentang NPWP. Format 16 digit dapat digunakan untuk biaya layanan administrasi terbatas hingga 30 Juni 2024.

Mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah:

A. NPWP dalam format 15 digit (NPWP 15 digit) atau NIK, untuk penduduk, atau

B

“NIK sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor 1 adalah NIK yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi ayat 2.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memundurkan target penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh menjadi 1 Juli 2024 dari target semula 1 Januari 2024.

Setelah menilai kesiapan seluruh pemangku kepentingan, keputusan penyesuaian waktu penerapan CTAS hingga pertengahan tahun 2024 ditunda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini terdapat sekitar 12 juta NIK yang belum terkonsolidasi dengan NPWP.

Diketahui total wajib pajak orang pribadi berjumlah NIK 72,46 juta. Namun NIK yang dicocokkan dengan NPWP hanya sebanyak 59,88 juta.

“Ada yang kurang cocok, paling tidak akan cocok 12 juta. Karena informasinya, Dukcapil sudah kita dekati untuk dicocokkan dengan NIK dan NPWP,” kata Suryo dalam konferensi pers anggaran pendapatan dan belanja negara kita. (APBN), Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Rinciannya, dari total 59,88 juta NIK, sebanyak 55,92 juta pajak dicocokkan secara otomatis melalui sistem Ditjen. Sedangkan sisanya sebesar 3,95 juta torehan harus dibayar sendiri oleh wajib pajak.

“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat yang belum bertemu, silakan masuk ke portal kami. Masyarakat dapat mengakses portal kami atau mengunjungi layanan kami, baik di kantor maupun secara virtual,” ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah telah melakukan restrukturisasi untuk memulai implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Penduduk dan Bukan Penduduk (WP), NPWP 16 digit bagi Instansi. dan Badan Pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2024. Pada tanggal 1 Juli tahun ini.

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Pemerintah.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *