Fri. Sep 27th, 2024

Kominfo dan GCSI Inggris Rumuskan Strategi Komunikasi Digital untuk Berantas Disinformasi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan strategi komunikasi strategis dan komunikasi krisis untuk menghadapi penyebaran disinformasi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (CEO ICP) Cominfo Usman Kansong mengatakan pemerintah Inggris telah bermitra dengan International Communications Commission International (GCSI) untuk mengoptimalkan penghapusan disinformasi melalui strategi komunikasi digital.

“Saya kira kemitraan ini sangat penting karena di era digital kita menghadapi information noise, information chaos,” kata Usman Kansong usai penutupan rangkaian Konferensi Komunikasi Strategis Internasional yang digelar Cominfo baru-baru ini di Jakarta Pusat. situs web, Rabu (13/3/2024).

Selain itu, melalui kegiatan lokakarya, kita semua dapat mengembangkan strategi, seperti cara menyebarkan program pemerintah dan memerangi disinformasi.

Usman mengatakan, seminar yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti oleh 20 peserta dari Kementerian dan Organisasi Kehumasan.

Pada lokakarya tersebut, perwakilan dari Indonesia dan Inggris mendiskusikan pengalaman dan kerangka kerja mereka terkait pelanggaran data.

“Hal ini dapat dijadikan bahan untuk menyusun strategi komunikasi yang lebih baik bagi Indonesia, dan mungkin Inggris, untuk menyusun strategi memerangi disinformasi di era digital,” ujarnya.

Usman mengatakan terselenggaranya seminar ini merupakan langkah awal kerjasama jangka panjang di bidang komunikasi sosial dan komunikasi digital.

“Kita bisa pergi ke Inggris (merencanakan studi banding) karena Inggris memiliki sesuatu yang disebut National Security Connection.” Jadi kita bisa belajar dari Inggris bagaimana mengirimkan komunikasi pemerintah dari sudut pandang keamanan.”

Usman Kansong memastikan Cominfo akan menindaklanjuti hasil lokakarya tersebut dengan langkah konkrit. Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuka daftar peserta dari kementerian dan lembaga lain.

“Karena hanya 20 orang, sebagian besar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kementerian lain, tapi nanti bisa lebih banyak lagi yang ikut.”

Selain pelatihan benchmarking dan lokakarya yang sedang berlangsung, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah nyata dengan membentuk tim komunikasi krisis.

“Vamenkominfo Nezar Patria berpesan agar peserta seminar lebih banyak lagi yang menerapkan apa yang dipelajarinya, terutama dari Cominfo. Karena yang terpenting adalah punishment,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan kepada enam OTA (online travel agent) asing yang gagal mendaftarkan perusahaannya sebagai PSE swasta di Indonesia. Surat peringatan dikirimkan pada 5 Maret 2024.

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (8/3/2024), enam biro perjalanan luar negeri yang mendapat surat peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Booking.com, agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago . co.id dan Expedia.co.id.

“Dalam waktu 5 (lima) hari sejak surat pemberitahuan, OTA asing harus mendaftar sebagai PSE (Penyedia Jaringan Elektronik) swasta,” kata Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, diumumkan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pendaftaran berdasarkan respon dan permintaan OTA. Apabila tidak ada respon dari pihak travel agent, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan akses.

Sekadar informasi, kewajiban pendaftaran ini tidak hanya berlaku bagi PSE swasta luar negeri saja, namun juga bagi PSE swasta dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 5/2020.

Sebagai referensi, 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Perdana Menteri Cominfo tanggal 10 Tahun 2010, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tentang Penyelenggara PSE Sektor Swasta yang Wajib Registrasi.

PSE Lingkup Privat yang wajib didaftarkan dalam Peraturan ini adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi di Internet.

Kebijakan pendaftaran ini merupakan mekanisme pengumpulan informasi bagi PSE penyedia layanan di Indonesia. Selain itu, pendaftaran ini dilakukan untuk membangun ekosistem digital Indonesia yang aman dan terjamin.

Persyaratan privasi untuk pendaftaran PSE harus menyampaikan informasi tertentu, seperti identitas penyelenggara, nama sistem elektronik, URL resmi situs web, jenis data yang diproses, lokasi pengendalian atau pengolahan data.

Melalui registrasi ini, masyarakat dapat mengetahui PSE yang memberikan layanan kepada mereka. Mengingat pentingnya registrasi dalam membangun ekosistem digital nasional, PSE yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *