Fri. Sep 27th, 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dasar, denda pajak, dan pajak pembayaran pajak penghasilan pada tahun 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi, Pengurangan dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kebijakan 2024 ini.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Dalam Negeri (Bapenda) DKI Jakarta Luciana Herawati, peraturan pemerintah menetapkan pengurangan 10 persen bagi wajib pajak Jakarta saat melakukan pembayaran PBB-P2 pada Juni hingga Agustus 2024.

“Biaya PBPN-P2 sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 diberikan mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024,” kata Luciana dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024). ).

Selain itu, diskon pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 juga direncanakan sebesar 5 persen untuk periode 1 September hingga 30 November 2024.

Selain itu, pada tahun 2024, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi administrasi.

“Diberikan pembebasan 100 persen denda administrasi,” ujarnya.

 

Sedangkan pada tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan 100 persen PBB-P2 untuk kategori rumah pribadi atau rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp2 miliar.

“Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka akan diberikan NJOP terbesar sesuai data sistem pajak daerah mulai 1 Januari 2024,” kata Luciana.

Luciana mengatakan, pemberian dan fasilitasi subsidi, pengurangan, dan kelonggaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Tahun 2024 di perdesaan dan perkotaan diharapkan dapat membantu warga dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. tanggung jawab.

Ia berharap aturan PBB-P2 yang tertuang dalam Surat Perintah Nomor 16 Tahun 2024 dapat menjaga daya beli masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, tujuan pemungutan pajak di daerah khususnya PBB-P2 dapat berhasil dilaksanakan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *