Fri. Sep 27th, 2024

Pelaku Judi Online Bisa Kena Blacklist Bank

By admin Sep27,2024 #bank #Judi Online #OJK #Rekening

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upayanya dalam memberantas perjudian online (judol). Di masa depan, penjudi online bisa saja masuk daftar hitam oleh lembaga jasa keuangan seperti bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Sirgar mengatakan, pihaknya kini aktif memblokir rekening-rekening yang terkait dengan perjudian online. Hal itu melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perbankan lembaga jasa, termasuk perbankan, akan menyelidiki lebih lanjut dengan menggunakan informasi lengkap pemegang rekening yang diblokir,” kata Mahendra saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat. (9/8/2024).

Salah satu tujuan penggeledahan adalah identitas pemilik akun yang digunakan untuk perjudian online. Kedepannya, cakupannya akan diperluas tidak hanya pada bank yang bersangkutan. Namun juga kepada bank lain yang memiliki identitas yang sama.

“Karena pelakunya bukan rekening, maka pelakunya adalah orang. Jadi kenyataannya pelakunya, terlepas rekeningnya diblokir atau tidak, begitulah, tapi dalam semua kasus dia menimbulkan masalah pada integritas lembaga keuangan. perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Dalam pemblokiran rekening, bank, OJK, dan aparat penegak hukum turut serta memantau keabsahan penggunaan akun judi online. Saat ini, lebih dari 6.000 akun terkait Jodol telah diblokir.

Setelah melalui proses peninjauan lebih lanjut, pemegang rekening terkait Jodol bisa saja masuk daftar hitam lembaga jasa keuangan.

“Tapi itu saja, kalau bisa dituntut, maka kalau terbukti melanggar undang-undang yang ada, berarti semua rekening Anda dan orang itu bisa masuk daftar hitam lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya.” dia menjelaskan.

 

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.000 rekening nasabah bank yang teridentifikasi terkait aktivitas perjudian online.

Ketua Dewan Komisi OJK Mahendra Sirgar mengatakan OJK bersama Satgas Pemberantasan Judi Online akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Selain pemblokiran, Mahendra mengatakan OJK telah meminta perbankan memeriksa dan menyelidiki rekening yang diblokir dengan melakukan uji tuntas (Enhanced Due Diligence/EDD).

Jika terbukti nasabah rekening melakukan transaksi ilegal seperti perjudian online, maka bank dapat menghentikan akses sepenuhnya dan memasukkan nama pemegang rekening ke dalam daftar hitam.

“Ini yang bisa kita laporkan. Pada gilirannya, lembaga jasa keuangan dalam melaksanakan tugasnya mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan anti pencucian uang untuk segera melaporkan hal ini dan langsung ke PPATK dan OJK,” Mahendra ungkapnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan.. & Hasil Bulanan RDK Politik OJK, Juli 2024, Senin (5/8/2024).

 

Mahendra menambahkan, langkah tersebut akan terus dilakukan dan didalami lebih lanjut hingga kedepannya tidak ada lagi peluang yang lebih besar bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan jasa perbankan atau industri jasa keuangan lainnya untuk kegiatan ilegal, dalam hal ini perjudian online.

Selain itu, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Diane Adiana Ray, mengatakan OJK sedang melakukan kampanye besar-besaran yang melibatkan kantor OJK di seluruh tanah air dan seluruh sektor perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk melakukan edukasi dan edukasi. memberantas perjudian online.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *