Fri. Sep 27th, 2024

Indofarma Angkat Didi Agus Mintadi jadi Plt. Komisaris Utama

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta PT Indofarma Tbk (INAF) menunjuk Didi Agus Mintadi sebagai penjabat Komisaris Utama menggantikan Laksono Trisnantoro. Hal itu disepakati pemegang saham dalam rapat umum tahunan (RUPST) perseroan yang digelar pada 14 Agustus 2024.

Merujuk hasil Rapat Umum Pemegang Saham PT Indofarma pada Sabtu (17/08/2024), “Pemegang Saham menyetujui pengangkatan Dr. Didi Agus Mintadi sebagai Presiden Sementara dan Komisaris PT Indofarma Tbk.”

Pengangkatan Didi sebagai Pj Komisaris dengan pengukuhan pemberhentian Rektor; Laksono Trisnantoro, M.S., Ph.D.

Sementara itu, pemegang saham menyetujui pengurangan jumlah anggota komisi PT Indopharma Tbk menjadi hanya dua orang. Secara rinci, Dr. Didi Agus Mintadi sebagai Pj Komisaris Utama dan Teddy Vibisana sebagai Komisaris Independen. Pada saat yang sama, Dewan Direksi terdiri dari Eli Andriani sebagai Direktur Utama dan Dr. Andy Prazos – Direktur Operasi

Sebelumnya, Manajemen PT Indofarma Tbk mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama perusahaan, Komisaris Laksono Trisnantoro. Hal ini terjadi di saat perusahaan menarik diri karena adanya laporan keterlambatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji.

Melansir laman Indofarma, Laksono Trisnanto menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan sejak 20 Mei 2021 hingga RUPST TA 2025.

Sebelum menjadi komisaris utama perseroan, beliau menjabat sebagai pejabat khusus Menteri Kesehatan RI pada tahun 2021 hingga sekarang. Itu adalah Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan; Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) dari tahun 2016 sampai sekarang. Sebelumnya pada tahun 2013 hingga 2016 menjabat sebagai Direktur Manajemen Rumah Sakit Universitas Kedokteran UGM.

Sedangkan Laksono Trisnantoro mendapat gelar dokter dari UGM. Ia belajar di London School of Hygiene and Tropical Medicine dan Harvard Medical School. Departemen Kedokteran Sosial; Ia menerima gelar doktor di Boston.

Shadik Akasia, Direktur Utama Holding Farmasi BUMN PT Bio Farma (Persero), membeberkan beberapa potensi kecurangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk (INAF) yang berujung pada bangkrutnya perusahaan tersebut. Salah satu penipuannya adalah utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 1,26 miliar.

Sadiq mengatakan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencantumkan 10 potensi pelanggaran penipuan. Penipuan ini melibatkan Indopharma dan anak perusahaannya Indopharma Global Medica (IGM).

“Dalam konteks transparansi, Direksi mengambil beberapa kesimpulan, berikut rinciannya,” kata Shadik dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI, dikutip di Jakarta (21/06/2024).

Dari 10 temuan kesalahan Indopharma, terindikasi penipuan. Faktanya, LHP Direksi mengumpulkan total 18 temuan, namun terindikasi 10 di antaranya kemungkinan merupakan kecurangan. Beberapa temuan tersebut antara lain: Transaksi dengan unit bisnis FMCG menunjukkan kerugian IGM sebesar Rp 157,33 miliar. Ada indikasi IGM merugi IGM 35,07 miliar akibat penempatan deposito, bunga, dan bunga di Kopnus. Hal ini menunjukkan kerugian IGM sebesar Rp 38,06 miliar akibat simpanan dan pembayaran bunga di Bank Oke. Kerugian IGM mencapai Rp 18 miliar akibat pengembalian uang muka MMU yang tidak masuk ke rekening IGM. Perusahaan melaporkan kerugian IGM sebesar Rp 24,35 miliar di luar biaya pembayaran dan deposit. Kemitraan distribusi antara PT ZTI dan TeleCGT yang tidak direncanakan dengan baik diperkirakan akan merugikan IGM dengan pembayaran overbilling sebesar Rp4,5 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian IGM sebesar Rp10,43 miliar. Saya tidak bisa menjual. “Yang ketujuh adalah pinjaman dari Fintech sebesar Rp 1,26 miliar,” kata Shadik. Perencanaan operasional masker yang tidak memadai menunjukkan adanya kecurangan sebesar Rp 2,6 miliar akibat penyusutan stok masker, kredit macet PT Promedik sebesar Rp 60,24 miliar, dan potensi kerugian sisa stok masker sebesar Rp 13,11 miliar. Pembelian dan penjualan rapid test Panbio PT IGM tanpa perencanaan yang matang menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp56,70 miliar akibat penipuan dan kredit macet PT Promedik. Jual beli alat PCR Covid-19 pada tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang matang merupakan pertanda penipuan dan PT Promedik bisa merugi Rp 5,98 miliar karena terlilit utang dan Rp 9,17 miliar karena tidak terjualnya alat PCR untuk Covid-19.

Menteri BUMN Eric Thohir akan menindak tegas manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) yang merugikan perusahaan. Setelah itu, diketahui telah terjadi penipuan atau potensi penipuan di perusahaan tersebut.

Wakil Menteri BUMN Karthika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya sedang menempuh jalur hukum. Apalagi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (SAA) menyerahkan hasil penyidikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Ya, saya dan Indopharma bertindak sesuai hukum. Artinya, sesuai temuan Direksi dan kejaksaan,” kata pria yang akrab disapa Tiko itu kepada JCC Senayan. Jakarta Mereka dikabarkan bertemu pada Kamis (20/6/2024). )

Berdasarkan data, Direksi mencatat 18 fakta, 10 di antaranya diduga penipuan. Direksi kemudian juga mengajukan pengaduan ke Kejaksaan Agung yang berpotensi merugi Rp 371 miliar.

Tico mengatakan pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam proses hukum. Diantaranya jika melihat permasalahan dalam pengelolaan perusahaan.

“Ya, kami menghormati hukum dan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepemimpinan yang bermasalah,” tegasnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *