Sat. Sep 28th, 2024

Sembilan Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Aceh Barat memvonis sembilan terpidana perjudian online (masir) di Meulaboh II dengan hukuman cambuk. lembaga pemasyarakatan kelas.

Mawardi, Kepala Bagian Pembuktian Kejaksaan Negeri Aceh Barat, mengatakan sembilan terpidana tersebut sah dan nyata-nyata terbukti melakukan masir dengan keuntungan nilai spekulatif dan atau emas murni sebanyak-banyaknya dua gram. Dalam satu dakwaan.

Ada pun sembilan terpidana yang dicambuk, termasuk Burhan Syah (42), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Lalu ada Puji Purnama (28 tahun), warga Desa Suak Ribi, Kecamatan Johan Pahlawan, Provinsi Aceh Barat.

Afrianto (39) dan Reza Pahlawan (39), Herman (40) dan Fajri (35) terdaftar di Desa Padang Serahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Provinsi Aceh Barat.

Lalu ada Sudirman (umur 40) dari Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Wilayah Aceh Selatan, Faisal Hendry (umur 54) dari Desa Sinabang, Kecamatan Simeuluh, Wilayah Simeuluh, Provinsi Aceh, dan Ferizal (umur 35). Masjid Pas. Desa, Kecamatan Meurubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi mengatakan, sebelumnya majelis hakim yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 10 kali terhadap sembilan terpidana.

Karena mereka sudah mendekam di penjara selama 39 hari, hukuman cambuk mereka dikurangi dua kali menjadi delapan cambuk untuk setiap terpidana.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Zinayat yang menyatakan, “Ancaman pidana penjara paling lama 39 (dua puluh sembilan) hari dikurangi dua pukulan cambuk.

“Dengan penerapan hukuman cambuk, kami berharap masyarakat tidak lagi melakukan kejahatan yang melanggar syariat Islam, seperti perjudian online atau kegiatan yang dilarang dalam ajaran Islam,” kata Mawardi dikutip Antara, Kamis (5/9/). . 2024).

Kepala Dinas Pelayanan Publik dan Wilayatul Hisba Polres Aceh Barat, Azim, mengatakan kepada Antara di Meulaboh, pihaknya mendukung penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar judi online.

Menurutnya perjudian online atau perjudian online sangat meresahkan masyarakat karena dapat menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang terlibat dalam perjudian online.

“Kami berharap para pelaku kejahatan judi online yang divonis hari ini tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata Azim.

Pemerintah Aceh Barat berharap penerapan undang-undang cambuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan kejahatan seperti perjudian online dan pelanggaran syariat Islam lainnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *