Sat. Sep 28th, 2024

Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong batal demi hukum.

Keputusan tersebut diambil dalam persidangan yang digelar pada Senin (7 Agustus 2024). Kini Pegi Setiawan tak lagi berstatus tersangka kasus Vina Cirebon. Hal itu secara umum dan polisi harus mencari tahu siapa dalang di balik kasus pembunuhan yang sebenarnya terjadi pada tahun 2016 itu.

Di hari yang sama, Hotman Paris memberikan pernyataan melalui akun Instagram terverifikasi miliknya terkait pelepasan Pegi Setiawan. Dia memastikan dugaan penetapan status jemaah Setiawan tidak sah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, kubu Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan pada 11 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan kasus tersebut.

“Per Pegi Setiawan dalam kasus Vina sudah disetujui. Menurut hakim, ketika seseorang diangkat menjadi DPO, maka sebelum diangkat menjadi DPO harus dipanggil terlebih dahulu. Karena tidak sesuai dengan Perintah Pembatasan tahun 2012, lanjut Hotman Paris.

 

“Hakim juga berpendapat, sesuai putusan MK, tersangka harus dipanggil terlebih dahulu jika tidak ditahan, karena yang patut disangkakan berhak untuk membela diri dan tidak dapat disangkakan sebagai tersangka,” dia menyimpulkan.

Pernyataan Hotman Paris itu disertai dengan unggahan tangkapan layar salah satu situs berita dengan judul: Breaking News! Keputusan tersangka Pegi batal demi hukum.

Wartawan News matthewgenovesesongstudies.com, Nanda Perdana Putra, Senin (7/8/2024) mengatakan, hakim telah menyatakan tidak sah seluruh putusan dan/atau keputusan yang dikirimkan Bareskrim Polda Jawa Barat, terkait identifikasi seorang tersangka. tersangka Pegi Setiawan.

Ketujuh, memerintahkan tergugat untuk melepaskan pemohon dari tahanan, kata Eman Sulaeman dalam amar putusan permohonan praperadilan kubu Pegi Setiawan.

Delapan, mengembalikan harkat dan martabat pemohon seperti semula, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara, ”ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *