Sat. Sep 28th, 2024

Polisi Panggil Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita Mirzani Jumat 27 September 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Polda Metro Jaya meminta Wadel Bajide memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani. Kasus tersebut melibatkan dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

AKP Nurma Devi, Plt Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, menjelaskan penyidik ​​melayangkan persidangan ke Wadel Bajide. Ia diminta hadir dan memberikan kesaksian pada Jumat, 27 September 2024.

Nurma dalam keterangannya, Rabu (25/09/2024), mengatakan, “Kami sudah mengirimkan sidang kemarin dan Wadel diminta hadir pada Jumat pukul 14.00 WIB.”

Sementara itu, penyidik ​​masih berkoordinasi dengan RSCM terkait kematian Lolly. Sejauh ini polisi baru menerima hasil pemakaman sementara.

Ia menambahkan: “Hasil otopsi pendahuluan sudah keluar. Saat ini dokter masih menganalisis dan merangkum hasilnya.”

Laporan polisi atas kejadian ini tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan polisi yang mengejutkan, terungkap bahwa Waddell, yang dikenal sebagai VAB, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Lolly yang berujung pada kehamilan. Yang lebih menakjubkan lagi, Waddell juga memerintahkan Lolly untuk melakukan aborsi.

Peristiwa tragis ini terjadi sejak Januari 2024 hingga sekarang. Hal itu diungkapkan Kompol Ade Ari Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ditegaskannya, laporan tersebut disampaikan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Dalam siaran persnya pada Jumat, 13 September 2024, Pak Ade Ari mengatakan “kasus ini tentang hubungan seks dengan anak dan aborsi ilegal”.

Ade Ari menambahkan, informasi dugaan pencabulan dan aborsi pertama kali diketahui Nikita Mirzani usai mendengar cerita teman Lolly berinisial C. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya memperhatikan perlindungan anak dan kepatuhan tegas terhadap hukum. . .

Dalam laporannya, Nikita Mirzani menghadirkan tiga orang saksi yakni C, D, dan Y. Kejadian ini bermula saat Nikita, ayah korban, menemukan foto anaknya yang sedang hamil yang diterimanya dari saksi C.

Selain itu, ia juga melaporkan bahwa: korban melakukan dua kali aborsi atas perintah delegasi bernama Vadel alias VAB. Dalam kasus ini, Vadel alias VAB didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76d UU 35/2014.

Ia juga terancam pasal 77a juncto 45a dan 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan Kesehatan dan Pasal 346 KUHP juncto 81.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *