Sat. Sep 28th, 2024

[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Kemerdekaan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Mengingat peringatan 79 tahun kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, maka sudah sepatutnya hari ini kita mendeklarasikan kemerdekaan untuk bangsa kita, yang terdiri dari lima bagian.

Untuk itu kita melihat pengertian dan pengertian pelayanan kesehatan universal atau “Universal Health Care (UHC)”, yaitu setiap orang harus mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas yang dibutuhkannya, dan tanpa membebani anggaran.

Pengertian kebebasan kesehatan yang pertama menurut definisi di atas adalah “all people” yang berarti pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di negara kita, baik itu di setiap pelosok negeri, bahkan di setiap pelosok negeri, di sana tidak ada bedanya. Kita bisa menilai sendiri apakah saat ini, 79 tahun setelah kemerdekaan, seluruh rakyat kita sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka perlukan.

Definisi kebebasan kesehatan yang kedua dalam UHC adalah “akses”. Jadi jika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan di mana pun, mereka harus bisa mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang tepat. Oleh karena itu, distribusi fasilitas kesehatan harus hemat hingga menjangkau seluruh pelosok negeri tercinta, di hari kemerdekaan ke-79 ini.

Definisi ketiga dari kemandirian kesehatan adalah “pelayanan kesehatan”. Pelayanan ini bukan sekedar pelayanan kesehatan saja, tetapi juga pelayanan kesehatan yang menyeluruh, preventif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Jadi setiap orang harus mempunyai akses terhadap informasi kesehatan yang benar, misalnya dapat berbincang dan mendapatkan makanan bergizi, berbagai kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan masalah kesehatan lainnya.

Salah jika mengatakan bahwa layanan kesehatan hanya untuk pasien. Yang terpenting adalah menjaga agar manusia sehat tetap sehat, produktif dan produktif bagi dirinya, keluarga, dan lingkungannya. 

 

Keempat, kemandirian kesehatan harus memberikan layanan berkualitas tinggi kepada warga negara kita, berdasarkan prinsip-prinsip kesehatan dan ilmu kesehatan yang baik. Jadi, tidak hanya pelayanan “hidup”, tetapi juga harus berkualitas, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkualitas (dan terjamin penghidupannya) yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang baik untuk menjamin pekerjaannya.

Prinsip kebebasan kesehatan yang kelima adalah segala bentuk satu sampai empat di atas harus dicapai tanpa membebani kantong masyarakat kita. Memang tidak gratis, mereka yang berpendapatan rendah memerlukan bantuan sistem jaminan sosial. Meskipun pekerja dan penerima upah mempunyai tunjangan layanan kesehatan dalam upah mereka, pekerja upah, pekerja berpenghasilan menengah dan tinggi mungkin mempunyai program yang berbeda, dan harus dikelola dengan baik.

Tentu saja di satu sisi hal ini terlihat dari kuatnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun maknanya lebih luas dan mendalam.

Kita nantikan HUT Kemerdekaan yang ke 79 ini, semoga kita bisa kembali menjadi “si kesehatan istimewa” bangsa.

 

Profesor Tjandra Yoga Aditama

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *