Mon. Sep 30th, 2024

DKPP Akan Periksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dalam Sidang Tertutup karena Terkait Asusila

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (JEC) Hasim Asiari akan menggelar sidang tentang Tata Tertib Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/5/2024). :00 WIB. Namun persidangan ini akan digelar tertutup karena terkait kasus asusila. 

Sidang mengenai dugaan etik yang mendasari kasus tersebut akan digelar secara tertutup, kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya. 

Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP).

Perkara ini diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT yang diberi kuasa oleh Penangkapan Pangaribuan, Ole Pangaribuan, Abdul Tuni dan lain-lain. Pemohon mengadu ke Ketua KPU Indonesia Hashim Asari.

Dalam pengaduan utama, pelapor menuduh bahwa tergugat mendukung kepentingan pribadi dan khususnya merupakan bagian dari pelapor, yang menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Selain itu, pemohon juga diduga menggunakan kekuasaannya untuk menjalin hubungan dengan pemohon.

Sekretaris Ditjen PP David Yama mengatakan, agenda persidangan adalah mendengarkan para pihak, baik pemohon, terdakwa, saksi, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dikatakannya, para pihak telah sepatutnya dipanggil oleh DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat 22 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara sebagaimana perubahan terakhir Peraturan DKPP tersebut. Nomor 1 Tahun 2017 Tahun 2022.

Sekretariat DCP telah memanggil semua pihak, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan, kata Dawood.

 

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Hashim pernah terlibat skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Bersatu Hassanini Moen alias “The Golden Woman”. Ia pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DCPP).

Hashim diberi peringatan keras karena bergaul dengan Hassanini. Hasim dan Hasanini malah pergi berziarah ke Yogyakarta.

Perjalanan itu bukan bagian dari rencana resmi. Padahal di hari yang sama, Hasyim selaku Ketua KPU ada acara resmi penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

DKPP menilai tindakan mereka dapat menimbulkan konflik kepentingan karena Hasaniani merupakan Ketua Umum Partai Republik Bersatu yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024.

Ketua DKP Heidi Logita mengatakan pelanggaran yang dilakukan Hashem merupakan pelanggaran moral. Karena dia ceroboh terhadap Hasnaini. Namun tuduhan pelecehan seksual terhadap Hassanini belum terbukti.

“Terduga terdakwa melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Hassanini pada 18 Agustus 2022. Saat itu menggunakan Citilink Airlines yang tiketnya dibayar oleh Hasanini,” kata Heidi.

Dalam putusannya, Ditjen PP menyimpulkan bahwa tindakan Hashem sebagai penyelenggara pemilu melanggar norma profesional karena melakukan komunikasi yang tidak pantas dengan calon peserta pemilu, sehingga mencemarkan nama baik penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, pertemuan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“DCP berpandangan bahwa pertemuan antara terdakwa dan pelapor 2 dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai politik yang dilakukan secara tertutup di luar acara resmi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. . Selain itu, lawatan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan tahap verifikasi administrasi calon parpol peserta pemilu 2024, yang mana hanya Partai Republik yang terdaftar,” kata Anggota Dewan Sidang DGPP Ratna Du Petalula. di ruang rapat DKPP pada Senin (4 Maret 2023).

“Dengan demikian, terbukti tergugat melanggar Pasal 6(3)(e) dan (f) Pasal 15(a),d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku dan Pedoman Perilaku . telah melakukan Aturan bagi penyelenggara pemilu,” tutupnya.

Koresponden: Noor Habibi/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *