Mon. Sep 30th, 2024

PTUN Tolak Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal Peraturan Dewas KPK

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perintah Dewan Pengawas KPK (Perdewas) terhadap Dewas KPK.

Hal itu diputuskan oleh juri PTUN pada Selasa (3 Maret 2024). Hakim menolak perkara Nurul Ghufron sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT

“Menyatakan tidak sah gugatan penggugat,” bunyi putusan yang terlihat di situs PTUN.

Perkara yang dilayangkan Ghufron terkait dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi memberikan sanksi moral setelah pelanggaran yang dilakukan berakhir.

Keputusan tersebut diambil oleh Irfan Mawardi selaku ketua rombongan PTUN, disusul Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan sebagai wasit.

Setelah perkara Nurul Ghufron dibubarkan, hakim pun membebankan biaya perkara. “Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 442.000 (empat ratus empat puluh dua rupee),” lanjut putusan PTUN.

Kegagalan upaya Ghufron agar tidak terjerat kasus etik KPK juga diputuskan hakim Pengadilan Tinggi (MA). Judicial Review (JR) yang diajukan Pak Ghufron juga gagal di tangan Pengadilan Tinggi.

Setelah kedua cara tersebut gagal, Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan persidangan terhadap Nurul Ghufron yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memfasilitasi pemindahan salah satu ASN ke Kementerian Pertanian (Kementan). . ) pada tahun 2021. ASN adalah temannya.

Ghufron mengaku sempat berbicara dengan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon untuk mendengarkan cerita ASN tersebut.

Kasdi disebut-sebut sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan rasa puas diri terhadap Kementerian Pertanian. Singkatnya, ASN bisa diubah dari pusat menjadi daerah.

Upaya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron lolos dari pelanggaran hukum Dewan Pengawas (Dewas) KPK gagal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas KPK akan segera memutus kasus Ghufron pada pekan ini.

“Iya, rencana hari Jumat dibatalkan (perilaku Nurul Ghufron),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Keputusan Dewas membuka sidang Ghufron terjadi sesaat setelah majelis hakim PTUN mengumumkan kasus Ghufron terhadap Dewas kalah di KPK.

Kasus (Nurul Ghufron) di PTUN sudah diputus, kata Albertina.

 

Koresponden: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *