Mon. Sep 30th, 2024

Tim Gempur DLHK Depok Ancam Puluhan Pelaku Pembuang Sampah Liar, Denda Rp25 Juta

By admin Sep30,2024 #Depok #sampah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Meningkatnya pembuangan sampah liar di Kota Depok mendorong tim Dinas Lingkungan Hidup dan Sanitasi (DLHK) Kota Depok melakukan pencoblosan sendiri (OTT) pembuangan sampah liar. OTT di kawasan Sukmajaya dilanda puluhan tempat pembuangan sampah liar.

Kepala Dinas Kebersihan dan Kerjasama DLHK Kota Depok Dadan Ardan Kurniawan mengatakan, karena banyaknya pembuangan sampah liar dan aduan masyarakat, tim DLHK Gempur Kota Depok melakukan pengelolaan sampah ilegal. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor. 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

“Puluhan dumper ilegal yang tertangkap basah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” kata Ardan kepada matthewgenovesesongstudies.com, Sabtu dini hari (06/08/2024).

Pelanggar yang tertangkap karena tindakan tersebut harus dikumpulkan datanya dan selanjutnya akan dihukum untuk pelanggaran yang lebih ringan. DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait tindak pidana ringan.

Intinya kita bekerja sama, sehingga ada koordinasi antara DLHK sebagai otoritas pengelolaan sampah dan Satpol PP sebagai otoritas penindakan di daerah, kata Ardan.

Ardan menjelaskan, pembuangan sampah ilegal di Kota Depok mencapai 112 titik, yakni di Kecamatan Sukmajaya 12 titik, di Cimanggis 25 titik, dan di Lim 4 titik. Serta Cilodong 9 titik, Tapos 16 titik, Cinere 8 titik, Cipayung 4 titik, Sawangan 4 titik, Bojongsari 5 titik, Bojongsari 5 titik, Pancoran Mas 10 titik, dan Beji 10 titik.

“Kami berhasil mengelola 30 persen dari 112 tempat pembuangan sampah ilegal tersebut,” jelas Ardan.

Sampah Kota Depok diketahui mencapai 1.300 ton sampah per hari, 1.000 ton diantaranya dikirim ke TPA Cipayung, 200 ton diolah di setiap kecamatan UPS, dan 1.000 ton sampah yang tidak diolah termasuk sampah ilegal. DLHK Kota Depok akan menjerat para pembuang sampah sembarangan yang dibuang di jalan dan taman-taman kosong.

“Kami akan menindak tegas masyarakat yang mencoba membuang sampah di tempatnya,” kata Ardan.

DLHK Kota Depok meminta perlindungan lingkungan untuk mengurangi pembuangan sampah ilegal. DLHK Kota Depok masih menemukan beberapa wilayah yang masyarakatnya kurang peduli terhadap lingkungan sehingga sering terjadi sampah ilegal.

“Jadi ketika menemukan tempat pembuangan sampah ilegal, dokumentasikan dan laporkan kepada kami,” pinta Ardan.

Ardan mengatakan, DLHK Kota Depok rutin membersihkan sampah ilegal dan memasang spanduk serta peringatan di tempat pembuangan sampah liar. Selain itu, pengelola lingkungan hidup dapat menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dari limbah ilegal.

“Kami sedang bermain kucing-kucingan, jadi ketika kami berhasil memperbaiki keadaan, selama empat hari kosong dari sampah ilegal, tapi setelah hari Minggu lebih banyak lagi,” kata Ardan.

Ardan menambahkan, DLHK Kota Depok akan mengkoordinasikan pengumpulan sampah dengan kecamatan, kelurahan, dan pengelola lingkungan hidup. Pemilik kawasan dapat mengingatkan masyarakat akan sanksi yang dikenakan terhadap pembuangan sampah secara ilegal.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *