Tue. Oct 1st, 2024

Buntut 24 WNI Diamankan Aparat Saudi, Kemenag Kembali Ingatkan Berhaji Harus Punya Visa Haji

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat yang akan berangkat haji untuk memastikan memiliki visa haji.

Peringatan ini kembali dikeluarkan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan aparat keamanan Saudi di miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024, karena menggunakan visa jemaah haji.

Anggota Media Center Haji Kementerian Agama, Vidhi Dwinanda mengatakan, setidaknya ada tiga ketentuan pokok yang menekankan bahwa haji harus menggunakan visa haji dan bukan visa haji.

Pertama, ada dua jenis visa haji yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umroh, yaitu Visa Haji dengan Kuota Indonesia (Haji Biasa dan Kuota Haji Khusus) dan Visa Haji Mujamallah (Undangan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” kata Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama, Jumat (31/05/2024).

“Visa Haji Mujamallah dikenal dengan Furoda Hajj yaitu ibadah haji yang menggunakan visa undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. “Anggota Kongres yang menggunakan visa ini harus melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHK),” lanjutnya.

Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah haji, lanjut Widi.

Menurut dia, ada empat alasan yang disebutkan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam hukum Islam.

 

Kedua, kewajiban memperoleh izin haji sesuai dengan kepentingan yang disyaratkan syariah. Hal ini menjamin kualitas layanan yang ditawarkan kepada jamaah haji.

Ketiga, kewajiban mendapatkan izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah, ujarnya.

Keempat, lanjutnya, haji tidak diperbolehkan tanpa izin. Sebab kerugian yang ditimbulkan tidak terbatas pada jemaah saja, namun meluas ke jemaah lainnya juga.

Menurutnya, sesuai fatwa, tidak boleh menunaikan ibadah haji tanpa izin dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.

Padahal, pemerintah Arab Saudi telah memberikan sanksi bagi mereka yang menunaikan ibadah haji tanpa visa dan tanpa ziarah resmi, ujarnya.

Akhirnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan ibadah haji dilakukan dengan visa non-haji atau non-prosedur, namun cacat dan pelakunya bersalah. Keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan pimpinan Syuriyah Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 28 Mei 2024, tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, otoritas keamanan Saudi dikabarkan menangkap hingga 24 warga negara Indonesia (WNI) saat dilakukan pemeriksaan pemalsuan visa haji orang lain, padahal puluhan warga negara Indonesia, termasuk 22 jemaah haji dan dua koordinator, tercatat demikian. Saat memasuki Arab Saudi dengan visa peziarah Siyakhsia.

“Pada tanggal 28 Mei 2024, KJRI Jeddah mendampingi pemeriksaan dan memberikan layanan penerjemahan kepada 24 WNI yang ditahan otoritas keamanan Saudi di Madinah,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan IHB Kementerian Luar Negeri RI. Urusan. Judah Nugraha dalam pesan yang dikirimkan, Kamis.

Berdasarkan informasi terkini otoritas Saudi, sebanyak 22 jemaah WNI telah dibebaskan. Sedangkan dua koordinator akan diproses hukum bersama sopir dan pemilik bus.

Judah mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan hukum kepada kedua WNI tersebut selama persidangan di Arab Saudi, seperti dikutip Antara.

Saat ini, pemerintah Saudi sedang meningkatkan razia untuk mencegah jamaah menunaikan ibadah haji tanpa tasreh atau izin.

Kementerian Luar Negeri menghimbau WNI untuk menaati hukum Arab Saudi dan menunaikan ibadah haji hanya dengan visa atau tasreh haji, kata Judah.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *