Tue. Oct 1st, 2024

OJK Buru Penipuan Online, Bank Diminta Ikut Masuk Satgas Anti Scam Center

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Badan Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk gugus tugas untuk memberantas penipuan online (scam). Unit anti-fraud Center nantinya akan memiliki pemain di bidang jasa keuangan seperti bank.

Ketua Komite OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya masih menyusun formula yang tepat dalam pelaksanaan kerja tersebut. Dia memastikan lembaga jasa keuangan akan diminta berpartisipasi. “Belum, masih proses karena ini upaya kita bersama seluruh kementerian, lembaga, tapi juga kaitannya dengan industri jasa keuangan. Jadi sekarang kita harus berbuat lebih baik lagi,” kata Mahendra yang saya temui di Hotel Pullman. , Jakarta. , Jumat (9./8/2024).

Hal yang paling banyak dibahas adalah sikap anggota satuan tugas anti-penipuan pusat tersebut. Ini termasuk jenis platform atau container yang akan diatur nantinya.

“Kita harus mengembangkan platform ini dengan baik, dari segi investasi, tapi dari segi semuanya, melibatkan sebanyak mungkin lembaga jasa keuangan, agar efektif dalam mencari potensi risiko di antara lembaga jasa keuangan.” menjelaskan Kasus penipuan online

Diakuinya, penindakan terhadap kasus penipuan atau penipuan online selalu dilakukan secara independen dari bank yang bersangkutan. Sementara kasus serupa mungkin terulang kembali di bank lain.

Melalui pembentukan gugus tugas tersebut diharapkan dapat terlaksana secara maksimal. Pasalnya, setiap pelaku usaha jasa keuangan terlibat di dalamnya.

Jadi kalau bergerak ke kiri, bergerak ke kanan, hilang lagi, maka harus mendekat ke kanan, ke kiri, sehingga bisa dilakukan secara bersamaan untuk lembaga jasa keuangan yang berbeda, ujarnya. katanya.

Namun untuk itu tentunya memerlukan dukungan dan partisipasi penuh dari seluruh lembaga jasa keuangan, baik itu kewenangan lembaga, kementerian lembaga, lanjut Mahendra Siregar.

Sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar mengungkapkan upaya melindungi masyarakat dari penipuan online.

Baik melalui transfer rekening, rekening bank virtual, atau penguatan dompet digital dengan beberapa bagian.

“Untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap peningkatan risiko penipuan online yang menggunakan layanan keuangan seperti transfer ke rekening bank, virtual account dan top-up di dompet digital atau dompet elektronik,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil. Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pertama

Nantinya akan dibentuk kelompok kerja pusat anti-fraud yang ditargetkan dapat beroperasi dalam waktu dekat. Bersamaan dengan itu, OJK akan menerbitkan pedoman bagi perbankan untuk mempercepat transformasi digital.

“OJK bersama otoritas terkait akan membentuk anti-fraud center yang bertujuan beroperasi dalam waktu dekat dan mengeluarkan fleksibilitas digital yang dapat dimanfaatkan perbankan untuk mendukung proses percepatan transformasi digital,” tutupnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan upayanya dalam memberantas perjudian online (judol). Di masa depan, pemain online mungkin akan masuk daftar hitam oleh lembaga jasa keuangan seperti bank.

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya kini aktif melakukan pemblokiran akun terkait perjudian online. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa pihak termasuk perbankan.

“Iya kalau ini yang terus kita lakukan dengan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, itu penyelidikan lebih lanjut dengan menggunakan informasi lengkap dari pemilik rekening yang diblokir,” kata Mahendra saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat ( 9). / 8/2024). Salah satu yang menjadi sasaran penggeledahan adalah identitas pemilik akun yang digunakan untuk perjudian online. Ke depan, cakupannya akan diperluas tidak hanya pada bank terkait. namun juga dengan bank lain yang mempunyai identitas yang sama.

“Karena yang melanggar bukan rekening, maka yang melanggar adalah orang. Oleh karena itu, sebenarnya pelanggar, baik pemblokiran rekeningnya, bahkan dalam semua kasus, telah menimbulkan masalah integritas lembaga jasa keuangan. ” jelasnya. Berpartisipasi dalam penegakan hukum

Dalam pemblokiran rekening tersebut, pihak bank, OJK, dan otoritas ketertiban turut serta memantau keabsahan penggunaan rekening tersebut untuk perjudian online. Saat ini lebih dari 6.000 akun terkait judol telah diblokir.

Setelah diselidiki lebih lanjut, pemegang rekening yang terlibat judol bisa saja masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan.

“Tapi begini, kalau bisa, kalau terbukti melanggar undang-undang yang ada, berarti tidak menutup kemungkinan semua rekeningnya dan orang itu masuk daftar hitam lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya, jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 6.000 rekening nasabah yang diduga terlibat aktivitas perjudian online.

Ketua Dewan OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK bersama Unit Pemberantasan Perjudian Online akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Selain pemblokiran, Mahendra mengatakan OJK telah meminta perbankan memeriksa dan menyelidiki rekening yang diblokir melalui uji tuntas (Enhanced Due Diligence/EDD).

Jika terbukti nasabah rekening melakukan transaksi ilegal seperti perjudian online, maka bank dapat menghentikan seluruh akses dan memasukkan nama pemilik rekening ke dalam daftar hitam.

“Ini yang bisa kami laporkan. Pada gilirannya, lembaga jasa keuangan dalam melaksanakan tugasnya mematuhi seluruh persyaratan dan peraturan anti pencucian uang untuk melaporkan hal ini secara cepat dan langsung ke PPATK dan OJK,” kata Mahendra dalam sebuah pernyataan. konferensi pers evaluasi sektor jasa keuangan. Hasil RDK OJK Juli 2024, Senin (5/8/2024).

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *