Tue. Oct 1st, 2024

KLHK Terbitkan Permen ‘Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana’, Begini Catatan Kritis Greenpeace

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 tentang perlindungan kekuatan lingkungan hidup. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menandatangani undang-undang baru tersebut pada 30 Agustus 2024 dan diterbitkan pada 4 September 2024. 

Undang-undang tersebut memiliki 7 poin, salah satunya menyatakan bahwa kekuatan lingkungan tidak dapat dihukum. 

Pasal 2:

“Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut atau diadili.” 

Yang dimaksud dengan “pahlawan lingkungan hidup” antara lain meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, profesional dan pakar, masyarakat sipil, dan perusahaan komersial.

Namun pada Pasal 9 Ayat 1 UU Menteri tersebut disebutkan bahwa kekuatan lingkungan hidup harus berlaku kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperoleh perlindungan hukum. 

Permohonan perlindungan hukum dapat diajukan secara tertulis oleh pemohon sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum dapat diwakili oleh anggota keluarga, penasihat hukum, wakil yang berwenang, pimpinan perusahaan atau organisasi, serta akademisi atau profesional.

Sedangkan pada Pasal 16, Menteri dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan represif baik berupa permohonan maupun gugatan perdata. Namun dalam Pasal 17 juga diatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pembela lingkungan hidup dengan menggunakan alasan penolakan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan dalam diskusi tersebut bahwa ada kebutuhan untuk mengelola implementasi undang-undang konservasi untuk memastikan perlindungan hukum terhadap kekuatan lingkungan. Pemerintahan ini dirancang untuk memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam hubungan bisnis-ke-bisnis dan upaya untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Terkait aturan baru KLHK, Manajer Program Keterlibatan dan Aksi Greenpeace Khalisah Khalid mengatakan kepada anggota matthewgenovesesongstudies.com lokal pada Rabu (12/9/2024) bahwa sebenarnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa memiliki kebijakan keamanan. untuk Para pemerhati lingkungan memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Meski keputusan menteri ini bukan hal baru, mengingat ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diusulkan oleh kelompok perlindungan lingkungan hidup, sudah ada sejak lama, bahkan di awal pemerintahan Jokowi. . mengkriminalisasi banyak aktivis lingkungan hidup.

“Bahkan Greenpeace menyambut baik Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Anti-SLAPP (sebuah konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat terhadap tuntutan pidana atau literatur tuduhan di masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat),” ujarnya.

Namun Khalisah mengkritisi UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk pasal yang mengatur tentang UU Umum, yang bagian pertamanya berbunyi: “Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan kesehatan yang aman, dll..seperti korban dan/atau jurnalis menangani kasus hukum dll.

Merujuk pada aturan tersebut, Halisa mengatakan, yang memperjuangkan perlindungan lingkungan hidup hanyalah mereka yang bertindak secara hukum, sedangkan dalam kerja perlindungan lingkungan hidup, sistem hukum hanya berupa satu rencana.

“Dalam mendukung lingkungan hidup, ada tokoh-tokoh dalam proses hukum. Lalu bagaimana kita melindungi kekuatan lingkungan hidup melalui cara-cara di luar hukum? Selain itu, kita tahu bahwa tidak mudah memberikan akses hukum kepada warga negara, dan kita tahu kebenarannya. penegakan hukum di Indonesia tidak jelas. “Apalagi jika melihat kasus ini, penegakan hukum justru menjadi tameng bagi para pencemar, khususnya korporasi skala besar,” kata Hallis.

Upaya lingkungan hidup non-litigasi, sepanjang mematuhi hukum dan proses demokrasi, seharusnya mendapat perlindungan yang sama dari negara.

 

 

Ia juga mengkritik bagian keempat tentang Sistem Manajemen. Pasal 1 menyatakan: “Untuk memperoleh perlindungan hukum, pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup wajib mengajukan perlindungan hukum.”

“Setelah menyusun laporan dan memilih kata-kata, terlihat bahwa yang harus aktif adalah penjaga lingkungan hidup, sedangkan jika lingkungan sulit, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bekerja keras di sini. Bukan hanya menunggu laporan,” ujarnya.

Khalisah mengatakan, waktu penyidikan maksimal 60 hari. Belajar dari pengaduan yang masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, banyak pengaduan yang tidak ditangani dengan baik.

“Khususnya untuk perumahan di daerah terpencil yang aksesnya terbatas. Ini juga harus menjadi hal yang harus dipikirkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagaimana menyikapinya baik dari segi pencegahan maupun pengendaliannya,” ujarnya.

Greenpeace juga mengkritik kurangnya badan pengawas yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membentuk kelompok khusus? Karena katanya hanya ada kelompok permohonan saja,” ujarnya. 

Khalisah memahami bahwa pasal Permen Anti SLAPP sebenarnya membungkam kekuatan lingkungan hidup dari tindak pidana, baik perdata maupun pidana, namun belum berhasil membungkam kekuatan lingkungan hidup dari berbagai tindakan kekerasan yang dialami.

“Negara juga harus memikirkan bagaimana melindungi aktivis lingkungan hidup dari bahaya kekerasan dari berbagai pihak yang dapat berujung pada kematian,” kata Halisa.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *