Wed. Oct 2nd, 2024

Pemerintah AS Tuduh Visa Monopoli Layanan Kartu Debit

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Visa. Pemerintah AS menuding perusahaan jasa keuangan ini memonopoli pasar kartu debit. Gugatan tersebut mengatakan Visa menggunakan perjanjian kontrak untuk memastikan bahwa bisnis menggunakan jaringannya dan menghukum perusahaan yang ingin menggunakan pesaing.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa tindakan monopoli Visa telah mengurangi inovasi dan meningkatkan biaya bagi konsumen, sehingga menaikkan harga barang.

Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan dominasi Visa memungkinkan mereka mengenakan biaya lebih tinggi. Dengan cara ini, biaya mahal tersebut pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Gugatan ini meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa Visa melakukan aktivitas monopoli tersebut untuk menghentikan praktik anti-persaingan yang tidak adil tersebut.

Visa, yang diwakili oleh pengacara Julie Rottenberg, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai “tindakan tidak berdasar”.

Ia juga mengatakan bahwa perusahaan tetap menjadi pilihan banyak orang karena jaringannya yang “aman dan andal”.

Ia juga menekankan bahwa Visa hanyalah salah satu dari banyak pesaing di ruang debit yang berkembang pesat.

Visa memproses lebih dari 60% transaksi kartu debit di AS, menghasilkan 7 miliar USD atau sekitar Rp 109 triliun.

Menurut laporan, bisnis kartu debit Visa lebih menguntungkan dibandingkan unit kartu kreditnya.

Departemen Kehakiman juga mengatakan Visa mengancam perusahaan seperti PayPal dengan biaya tinggi kecuali mereka setuju untuk menggunakan jaringan Visa.

Meskipun Visa telah menghadapi pengawasan hukum sebelumnya, beberapa pakar hukum mengatakan akan menjadi tantangan untuk menentukan apakah Visa benar-benar memiliki monopoli dengan pangsa pasar sebesar 60%.

Profesor Cornell, George Alan Hay berkata: “Ini akan sulit”, namun dia yakin Visa siap menghadapi proses seperti ini.

Gugatan tersebut merupakan bagian dari langkah yang lebih besar yang dilakukan pemerintahan Joe Biden untuk menindak praktik monopoli, yang juga dikenal sebagai undang-undang antimonopoli, dengan lebih agresif dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *