Thu. Oct 3rd, 2024

Teken Nota Kesepahaman, Jamintel Kejagung Bakal Berbagi Data dengan Imigrasi

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthowani menandatangani addendum perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditzen) terkait pertukaran data dan/atau informasi. . Dalam konteks penegakan hukum seperti koordinasi intelijen.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula lantai 10 Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Reda mengatakan, penambahan perjanjian kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum serta koordinasi antara Gaminetel Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maka terjadi reformasi tugas dan fungsi Kejaksaan Intelijen yang merupakan pelaksana tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen. sektor ini,” kata Reda dalam keterangannya, Senin (1/7/2024).

Menurut dia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menyebutkan kewenangan intelijen penuntutan untuk melakukan fungsi penyidikan, pengamanan, dan mobilisasi dalam rangka penegakan hukum.

Saat ini, fokus utama kumpulan data intelijen kejaksaan yang diolah melalui pusat komando kejaksaan adalah keberhasilan penangkapan buronan yang masuk daftar pencarian orang atau DPO, dengan jumlah buronan sebanyak 76 orang pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim telah memastikan status dan lokasi pengungsi yang masih dalam pengejaran.

 

“Optimalisasi pelacakan pengungsi dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui pusat komando terbukti berhasil meningkatkan tingkat keberhasilan pencarian pengungsi yang masuk dalam daftar DPO. Oleh karena itu, tugas kejaksaan dalam pencarian dan pelacakan kegiatan kriminal dan penggunaan DPO infrastruktur teknologi informasi dan kerja sama dengan lembaga negara menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas tersebut,” jelasnya.

Reda mengatakan, informasi di bidang keimigrasian, khususnya data dan informasi terkait pergerakan orang di pengawasan imigrasi, dapat memberikan informasi tambahan yang sangat penting untuk dijadikan bahan analisis intelijen yang mungkin perlu diolah lebih lanjut. dan digunakan untuk tujuan penegakan hukum. ,

“Melalui penandatanganan addendum perjanjian kerja sama ini diharapkan sinergi antara JAM INTEL dan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin meningkat, khususnya agar pelaksanaan di bidang kedua lembaga dapat berkoordinasi erat dan saling mendukung. pertunjukan yang sukses,” kata Reda.

 

Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan, pihaknya menyambut baik penerapan penambahan perjanjian kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi antar lembaga, terutama dalam melakukan pekerjaan intelijen.

“Ditjen Imigrasi akan terus mendukung operasi intelijen yang dilakukan Intel JAM di Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung, terkait data dan/atau informasi tersangka/narapidana yang telah dinyatakan sebagai pengungsi atau DPO,” kata Cilmi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *