Thu. Oct 3rd, 2024

Kemlu RI: Fatwa ICJ Tegaskan Israel Tak Punya Hak Atas Palestina

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk Asia-Pasifik dan Afrika, Abdulkader Jilani mengatakan, keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan bahwa Israel tidak punya hak atas Palestina.

“Kita semua tahu bahwa Israel selalu mengklaim negaranya mempunyai hak atas Tepi Barat. Mereka bilang mereka memiliki (tanah Palestina) berdasarkan hak sejarah. Ini argumen Israel. Jadi mereka merasa punya hak untuk menguasai wilayah tersebut dan bahkan membangun pemukiman,” kata Abdul Qadir Jilani saat konferensi pers bersama awak media di Aula Palpa Kementerian Luar Negeri RI, Senin (22/7/2024).

Pada saat yang sama, Mahkamah Internasional menyebut pendudukan Israel di Palestina ilegal.

Abdul Qadir Jilani mengatakan fatwa hukum atau pendapat penasehat Mahkamah Internasional sangat penting karena bersifat persuasif dan memiliki kewenangan signifikan yang menegaskan situasi normal di Palestina.

“ICJ telah mendefinisikan posisi Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan, karena Israel tidak pernah memiliki wilayah tersebut dan tidak memiliki hak,” kata Abdelkader.

“Oleh karena itu, gagasan bahwa Israel adalah pemilik Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan.”

Selain itu, Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa Israel melanggar hukum internasional dengan mencaplok tanah rakyat Palestina melalui kekerasan dan diskriminasi.

Abdul Qadir juga mengatakan kehadiran Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan di Jalur Gaza harus diakhiri secepatnya.

“Poin penting keputusan ICJ adalah rakyat Palestina berhak menentukan nasibnya sendiri di wilayahnya yang meliputi Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujarnya.

Abdul Qadir Jilani, Direktur Jenderal Urusan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia, mengatakan keputusan Mahkamah Internasional PBB merupakan dorongan pengakuan dunia internasional. Palestina.

Abdul Qadir Jilani mengatakan, setelah Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas Palestina ilegal, setidaknya ada dua poin penting yang perlu diperkuat.

“Pertama, kami tetap bersikeras pada solusi dua negara. Abdul Qadir Jilani mengatakan dalam konferensi pers, karena salah satu opsi untuk masalah Palestina adalah solusi dua negara, dan kedua, kami bersikeras pada pengakuan atas Palestina. staf negara.Co pada Senin (22/7/2024) di Aula Palpa Kementerian Luar Negeri RI.

“Saya kira ini penting, kami melihat ada pendapat konsultatif yang memperkuat komunitas internasional untuk mengakui negara Palestina.”

 

Abdul Qadir Jilani juga menjelaskan, Indonesia harus memperhatikan putusan Mahkamah Internasional yang pada dasarnya mempunyai dua poin utama.

“Kami meminta masyarakat internasional dan negara lain, serta PBB, untuk tidak mengakui status ilegal Dewan Keamanan (SC) dalam kasus ini,” kata Abdul Qadir Jilani.

“Jadi jelas Indonesia akan terus mendukung upaya tersebut, dan kedua, bagaimana mendorong PBB di Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum untuk berpikir dan mempertimbangkan (bagaimana melakukan, apa yang harus dilakukan dan kapan harus dilakukan) .

Menurut Abdul Qadir Jilani, cara keluar dari wilayah yang diduduki Israel bukanlah langkah mudah.

“Saat ini Menlu Retna dan PTRI New York sedang melakukan kajian mendalam berkoordinasi dengan seluruh negara terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.”

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *