Thu. Oct 3rd, 2024

Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik, Komisi IX DPR RI: Masyarakat Berhak Dapat Kejelasan

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Rumor roti Aoka mengandung bahan pengawet kosmetik sodium dehydroacetate sedang ramai diperbincangkan.

Pengawet ini dikatakan dapat mencegah roti berjamur, bahkan setelah tanggal kadaluwarsanya habis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama yang gemar menyantap roti ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komite Kesembilan DPR RI Edy Wuryanto memberikan tanggapan. Ia menilai munculnya permasalahan roti Qingka merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Keamanan Pangan Nomor 86 Tahun 2019 Pemerintah Republik Indonesia.

Artikel ini menyoroti bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam kampanye ketahanan pangan. Baik melalui media cetak maupun elektronik, kami bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Artinya masyarakat khawatir terhadap keamanan pangan yang mereka konsumsi. Langkah selanjutnya adalah mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut, kata Edy dalam siaran pers yang diterima Health matthewgenovesesongstudies.com, Selasa (23 Juli 2024).

Politisi PDI Perjuangan menambahkan, PP 86/2019 juga mengatur bahwa pemerintah akan menanggapi keluhan masyarakat. Ini juga dengan jelas menunjukkan apakah makanan tersebut aman.

“Jangan sampai masyarakat bingung apakah roti ini aman atau tidak. Apalagi jika tidak diiklankan juga akan merugikan pelaku usaha terkait karena bisa menghilangkan kepercayaan konsumen,” kata Edie.

Sebelumnya, produsen roti yang diduga mengandung bahan pengawet kosmetik itu membantah tudingan yang ditujukan kepadanya. Pasalnya, produk tersebut telah mendapat persetujuan penjualan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Untuk itu, Edy meminta BPOM segera mengklarifikasi hal tersebut.

Pasal 34(2) PP 86/2019 menjelaskan bahwa izin edar ini diperoleh berdasarkan hasil penilaian pangan, mutu, dan gizi pangan olahan yang dikeluarkan oleh kepala badan (dalam hal ini penanggung jawab BPOM). .

“Ini sangat penting agar persoalan ini tidak menjadi perdebatan dan memastikan masyarakat tidak takut mengonsumsi produk lain,” kata anggota DPRD dari daerah pemilihan III Jawa Tengah itu.

Edy juga mengingatkan produsen makanan untuk terus menjaga keamanan dan kualitas produk.

Hal ini dilakukan dengan menggunakan bahan sesuai petunjuk label dan tidak menambahkan bahan lain yang berbahaya atau melebihi batas.

“Ekosistem ketahanan pangan ini harus diciptakan oleh semua pihak untuk melindungi masyarakat Indonesia,” kata Edi.

Sebelumnya, roti Qingka yang terkenal murah dan mudah didapat di warung sederhana disebut-sebut mengandung bahan pengawet kosmetik.

Produsennya, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), membantah tudingan tersebut. Direktur Hukum Kemas Ahmad Yani menyoroti, informasi produksi produk Aoka Bakery tidak memuat bahan-bahan dalam notifikasi tersebut.

Ahmed berkata: “Informasi menyesatkan ini sengaja disebarkan oleh banyak pihak karena ada yang mencoba menekan Produk Kue Oka melalui persaingan tidak sehat.”

Ia juga menegaskan, produk roti Aoka telah lolos uji BPOM RI. Perusahaan juga memperoleh izin edar untuk seluruh varian yang tertera pada kemasan produk.

Seluruh produk roti Aoka bebas natrium dehidroasetat dan memiliki umur simpan tidak lebih dari enam bulan, ujarnya, mengutip Antara.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *