Thu. Oct 3rd, 2024

Usut Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Masih Lanjut Periksa Pejabat Krakatau Steel

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengusut kasus korupsi konstruksi atau desain dan pembangunan jalan layang Jakarta-Cikampek II atau dikenal dengan nama Jalan Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ ). Termasuk on/off ramp di simpang susun Cikunir dan Karawang Barat terus berlanjut.

“Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik ​​Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa empat orang saksi,” kata Ketua Penkum Jaksa Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024). )

Yang diperiksa adalah WYD, Kepala Bagian Anggaran PT Waskita Karya periode 2013-2018, RD, Kepala Departemen 3 PT Waskita Karya, AM, Wakil Kepala Tahap 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018 , dan AP selaku General Manager Penjualan PT Krakatau Steel selama tahun 2015 -2018

“Empat saksi sedang diperiksa untuk kemungkinan tersangka DP. Peninjauan bukti sedang dilakukan untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan masalah yang meresahkan,” kata Harlee kepada tersangka baru

Jaksa Agung awalnya menetapkan tersangka baru kasus korupsi tersebut. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan timnya masih mendalami sejumlah alat bukti menyusul ditetapkannya empat terdakwa dalam kasus tersebut.

“Sesuai fakta yang ditemukan di pengadilan Penyidik ​​telah melancarkan penyelidikan. dan dari hasil penyelidikan ini Penyidik ​​telah memanggil beberapa saksi. Hari ini ada tiga orang saksi,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung. Kata Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Dari tiga saksi yang dimintai keterangan Salah satunya yang disebut sebagai tersangka adalah DP Pejabat Gabungan (KSO) proyek Jalan Tol MBZ.

“Penyidik ​​menilai telah menemukan cukup bukti untuk menyebut orang-orang yang terlibat sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP akan langsung ditahan di Rutan Salemba. yaitu Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Iya, setelah diperiksa dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” tegas Kuntadi.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis terdakwa eks PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus tol tol. Pekerjaan konstruksi Jakarta-Cikampek (Japek) II atau disebut juga flyover MBZ pada tahun 2016-2017.

“Terdakwa Djoko Dwijono dikatakan telah terbukti benar secara hukum dan diyakini bersalah melakukan korupsi ilegal. Seperti yang didakwakan JPU di Kejaksaan,” ujarnya seperti dikutip hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024) –

Yoko Dwijono divonis tiga tahun penjara, ujarnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Djoko Dwijono membayar denda Rp 250 juta yang terancam hukuman tiga bulan penjara jika tidak dipatuhi.

Putusan pengadilan yang paling berat adalah tindakan Djoko Dwijono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara bersih dan bebas korupsi. konspirasi dan ekstremisme budaya, atau KKN.

Faktor yang mengurangi penerimaan bersalah dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya. Perilaku hormat selama persidangan Ini adalah tulang punggung keluarganya. Itu tidak adil. Hasil pengerjaan jalan raya MBZ juga ada. Negara-negara telah menggunakannya dan sebenarnya dapat mengurangi masalah kemacetan lalu lintas.

 

 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa mantan Dirjen PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dengan hukuman 4 tahun penjara karena korupsi pembangunan jalan tol. Jalan Jakarta-Cikampek (Japek) II

“Yoko Dwijono divonis 4 tahun penjara,” kata jaksa dalam dakwaannya. yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2024), kata

Jaksa meyakini Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun Undang-undang tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Pemerintah Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa mengganjar Cabang Djoko sebesar Rp 1 miliar selama 6 bulan. “Terdakwa Djoko Dwijono dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Ada ketentuan jika denda tidak dibayar Akan diubah menjadi hukuman penjara enam bulan,” kata jaksa.

 

Dalam panggilannya Jaksa juga mempertimbangkan keadaan yang menimbulkan permasalahan dan kesalahan terdakwa. Menjadi faktor yang melegakan Jaksa menyebut Djoko tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan negara bersih dan bebas korupsi. dan menghilangkan kejahatan akibat korupsi

Maksudnya untuk mengurangi perilaku terdakwa selama persidangan, kata jaksa.

Dalam tuntutannya, Djoko dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar R510 miliar untuk proyek jalan layang Jakarta-Cikampec II.

Djoko disebutkan bersama Ketua Komite Penjualan JJC Yudhi Mahyudin, Managing Director II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan perwakilan KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite, lead konsultan PT LAPI Ganesatama Struktur PT Delta Global

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *