Thu. Oct 3rd, 2024

Terdakwa Tak Membantah Dakwaan Tapi Divonis Bebas

matthewgenovesesongstudies.com, Batam – Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan publik, mengerahkan massa saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Alhasil, saat korban hendak memasuki ruang sidang, terciptalah suasana hangat dan tenang.

Satu orang terluka akibat luka tembak. Suasana inilah yang menjadi ciri persidangan terdakwa Roma Nasir, Direktur PT. Batam Riau beruntung.

Salah satu korban, Munir Gunting mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Menurut dia, dalam agenda putusan, terdakwa Roma Nasir Hotabarat mengerahkan massa yang tidak berminat menghadiri persidangan. Oleh karena itu, mereka dilarang mengikuti persidangan.

Dikatakannya, terdakwa Nasir Hotbarat telah melakukan empat tahun tuduhan penipuan dan penggelapan, saya kira hakim tidak akan melepaskannya.

Ia menambahkan, dari seluruh fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa terdakwa membantah dan mengakui seluruh dakwaan JPU.

“Hakim adalah wakil Tuhan, jadi kami percaya. Tapi nyatanya kami sangat kecewa dengan hakim David Setores dan Benny Yuga,” kata Munir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/5).

Munir mengaku dipukuli oleh orang tak dikenal dan mendapat tekanan selama persidangan. 

Sementara itu, Petra Trigon yang mendampingi korban mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Selain itu, dalam persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Kata dia, fakta persidangan yang disampaikan majelis hakim sudah terpenuhi.

Berdasarkan catatan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Ruma Nasir Hotabarat, Direktur Pengembang PT Batam Riau Bertuah, didakwa membuat perjanjian jual beli (PPJB) dengan sebuah transaksi. nilai Rp 300 juta. .ditugaskan .

Akibatnya, terdapat perbedaan pembayaran BPHTB yang dibayarkan kepada Badan Administrasi Pajak dan Remunerasi Daerah (BP2RD) selaku direktur PT Batam Riau Bertuah.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *