Fri. Oct 4th, 2024

Berhubungan Badan dengan Boneka Seks, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Orang yang sudah menikah diperbolehkan melakukan hubungan seks. Namun, apa yang diatur dalam undang-undang tentang berhubungan seks dengan boneka?

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Q.S Al-Mu’aminun [23] ayat 5-7 Allah SWT khususnya ayat 7 melarang seseorang melakukan persetubuhan di luar nikah yang sah.

Allah berfirman:

 Dan itu

Artinya:

“Oleh karena itu, barangsiapa menghendaki (cara menghilangkan syahwat) tanpa syahwat, maka ia pelanggar.”

Dalam kitabnya Tafsir Marah Labib, Syekh Nawawi menyebutkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang larangan mencari kenikmatan seksual di luar pernikahan yang sah. Sebab, perbuatan tersebut berdosa dan dapat merugikan Anda dan orang lain.

Oleh karena itu, pernikahan merupakan satu-satunya cara sah bagi laki-laki dan perempuan untuk berhubungan seks. Persetubuhan dengan orang yang belum menikah, persetubuhan dengan binatang, perzinahan, homoseksualitas atau percabulan adalah haram dan berdosa.

 وَراءَ ذلِكَ اي فيمن تلب غير fern كاملون في مجاوزة الحدود

Artinya:

“[Oleh karena itu, siapa pun yang tidak mencari hal itu (pelampiasan) dan siapa pun yang mencari lebih dari itu, dikecualikan dari pergi ke binatang [sufilia], zina, liwat [homoseksualitas] atau menggosok kulup. Menggosok kemaluannya dengan tangan, [mereka – orang yang melampaui batas] yang artinya melampaui batas Artinya orang yang sempurna dalam melangkah,” dikutip NU Online, Jumat (5/4/2024).

Menurut Zainuddin Lubis, aktivis kajian Islam, dalam sistemnya penggunaan alat seksual, termasuk robot atau boneka seks, tergolong istimna (memanjakan diri).

Menggosok alat kelamin dilarang secara agama saat ejakulasi atau memijat alat kelamin. Sebaiknya anda hanya menggunakan tangan istri anda untuk mengeluarkan air mani dengan tangan atau lengan anda.

Sebenarnya, alat bantu seks ini bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari dildo dan vibrator hingga boneka seks. Zat-zat ini dirancang untuk merangsang seksualitas dan membantu seseorang menemukan kepuasan tanpa harus berhubungan seks dengan lawan jenis.

“Perlu dipahami bahwa penggunaan alat bantu seksual merupakan bagian dari istimna yaitu tindakan memijat alat kelamin atau merangsangnya dengan benda,” kata Zainuddin.

Dalam hal ini, lanjutnya, alat seks menjadi cara untuk mencapai kepuasan seksual yang diinginkan tanpa keterlibatan pasangan.

Meski seks sering dikaitkan dengan tangan, penggunaan objek seksual juga termasuk dalam kategori ini. Iana Talibin Jilid III halaman 388 menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan (istimna) dengan tangan sendiri atau dengan bantuan orang lain selain pasangan sah (istri) adalah haram menurut hukum Islam. 

Penjelasan ini didasarkan pada beberapa hadis yang membenarkan larangan tersebut. Allah melaknat orang yang melakukan tindakan ini, menunjukkan keseriusan kejahatan ini dari sudut pandang agama.

Dikatakan juga, jika ada rasa takut berbuat zina, maka tidak ada alasan untuk menggosok tangan dengan tangan. Hal ini memastikan bahwa interupsi tetap aktif terlepas dari situasi atau kondisi lainnya.

Penjelasan mengenai larangan menyentuh kemaluan dengan tangan yang bukan perempuan, yaitu:

 Firman, في بعد الاحاديث لعن الله من نكح يده. احلك امة كانو ععبتون فروجهم وقولة dan خاف زنا: غاية الق وله لا بیده, اي لا لا حسام tidak

Artinya:

Kata-katanya “tidak dengan tangan” berarti dia tidak boleh membelai lengan bawah dengan tangannya, juga tidak boleh membelai dengan tangan siapa pun kecuali istrinya. Karena dalam banyak hadis Allah melaknat orang yang menyalahgunakan tangannya. Kata-kata ‘kalau kamu takut berzina’: itu batasan perkataannya, ‘bukan karena tangannya’, padahal kamu takut berzina, bukan karena tangannya. [Abu Bakar Syata’ ad-Dimyati, Iana Talibin, Jilid II, [Beirut; Dar Fikr, 1997] hal.388].

Apalagi dalam Tuhfat al-Minhaj fi Siyar al-Minhaj Jilid III halaman 410, Ibnu Hajar menyebutkan bahwa menggosok pergelangan tangan hukumnya haram.

 dan شرته اعلى الإمساك (عن الاستمناء)

Artinya:

“Selama berpuasa hindarilah istimna’ yang artinya mengeluarkan air mani di luar hubungan seksual yang haram, seperti mengeluarkannya dengan tangan atau boleh. Yaitu dengan tangan istri.

Jadi, berhubungan seks dengan boneka seks ibarat memijat alat kelamin. Saat ini, sentuhan alat kelamin berupa boneka seks atau robot seks termasuk dalam hukum istimna, dan Zainuddin menyimpulkan haram menurut Imam Sayafi.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *