Fri. Oct 4th, 2024

Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Jelang Akhir Pekan, Jumat 5 Juli 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKJ) Jakarta terus membatasi pergerakan kendaraan roda empat di berbagai ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Hari ini, Jumat (5/7/2024), aturan aneh di Jakarta berlaku di berbagai ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Ingatlah bahwa aturan aneh di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah dan hari libur nasional.

Terdapat 26 lokasi jalan raya di Jakarta yang dibatasi bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan jadwal penindakan biasanya dibagi dalam dua sesi yakni pagi, siang, dan malam.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perluasan kawasan asing di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018.

Langkah ini sejalan dengan arahan pihak terkait yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) Nomor 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 (Pergub). ).

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini dengan memberlakukan sanksi tiket masuk di semua titik ganjil mulai Juni 2022.

 

Berikut 26 kawasan paling aneh di Jakarta:

1. Jalan Besar Pintu

2. Jalan Gaya Mada

3. Jalan Khayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. tamrin

7. Xalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraya

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suriopranoto

12. Balykpapan str

13. Jalan Kai Karingin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17.Jalan MT. Haryono

18. Jalan H. Rasuna Syed

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jendral A. Yaitu

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat

23. Sisi Timur dari Jalan Selemba Raya Simpang ke Jalan Paseban Raya sampai ke Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahara

Ada kasus kendaraan bermotor bisa masuk ke kawasan asing di Jakarta.

1. Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Ambulans

3. Alat pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan angkutan khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Sarana pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri

10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Bantuan kendaraan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk tujuan tertentu, misalnya kendaraan tunai, sesuai kebijaksanaan petugas kepolisian nasional

13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Transportasi untuk mobilisasi pasien Covid-19

15. Langkah mobilisasi vaksin Covid-19

16. Mobil membawa tabung oksigen

17. Pengangkutan kendaraan logistik

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *