matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKJ) Jakarta terus membatasi pergerakan kendaraan roda empat di berbagai ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.
Hari ini, Jumat (5/7/2024), aturan aneh di Jakarta berlaku di berbagai ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.
Ingatlah bahwa aturan aneh di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah dan hari libur nasional.
Terdapat 26 lokasi jalan raya di Jakarta yang dibatasi bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan jadwal penindakan biasanya dibagi dalam dua sesi yakni pagi, siang, dan malam.
Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perluasan kawasan asing di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018.
Langkah ini sejalan dengan arahan pihak terkait yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) Nomor 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 (Pergub). ).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini dengan memberlakukan sanksi tiket masuk di semua titik ganjil mulai Juni 2022.
Berikut 26 kawasan paling aneh di Jakarta:
1. Jalan Besar Pintu
2. Jalan Gaya Mada
3. Jalan Khayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. tamrin
7. Xalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraya
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suriopranoto
12. Balykpapan str
13. Jalan Kai Karingin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT. Haryono
18. Jalan H. Rasuna Syed
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jendral A. Yaitu
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat
23. Sisi Timur dari Jalan Selemba Raya Simpang ke Jalan Paseban Raya sampai ke Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahara
Ada kasus kendaraan bermotor bisa masuk ke kawasan asing di Jakarta.
1. Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Alat pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik
6. Sepeda Motor
7. Kendaraan angkutan khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Sarana pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri
10. Mobil para pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Bantuan kendaraan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk tujuan tertentu, misalnya kendaraan tunai, sesuai kebijaksanaan petugas kepolisian nasional
13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Transportasi untuk mobilisasi pasien Covid-19
15. Langkah mobilisasi vaksin Covid-19
16. Mobil membawa tabung oksigen
17. Pengangkutan kendaraan logistik