Fri. Oct 4th, 2024

Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Polisi menyebut hasil sidang perdana Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akan dijadikan dasar evaluasi. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) menuai perhatian sekaligus pertanyaan terkait proses penyidikan.

Pol Djuhandani Rahardjo Puro Brigjen Dirtipidum Bareskrim Polri menegaskan, hasil percobaan ini akan dijadikan bahan penilaian bersama.

“Kami sedang melihat penilaian penyidik ​​yang ada bagaimana prosesnya,” kata Jakarta. Senin (08/07/2024) – kata Djuhandani di Mapolres.

Djuhandani enggan mengambil kesimpulan apakah Pegi salah ditangkap, seperti disampaikan tim kuasa hukumnya dalam persidangan.

“Apakah keputusan ini merupakan penangkapan palsu atau bukan?” Saya masih melihat ini, meski saya bilang belum ada keputusan. Anda bisa melihat sejauh mana proses yang ada. Penyidik ​​tidak bisa bertindak secara hukum,” jelas Djuhandani.

Karena itu, Djuhandani menegaskan, Bareskrim Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi menyatakan akan mengikuti keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

“Kami tetap menganut asas praduga tak bersalah, tapi praktiknya seperti apa yang kita ikuti secara kolektif? Ada cara-cara yang belum dikembangkan penyidik,” kata hakim.

Namun prinsipnya seperti yang disampaikan Karo Penmas, kami akan patuh pada keputusan yang ada atau keputusan hakim, tambahnya.

Saat ini, Polda Jabar sedang mematangkan administrasi guna melaksanakan hasil keputusan perundingan tersebut. Termasuk pencopotan jabatan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon terus menyita perhatian publik. Putusan sementara yang dijatuhkan Pegi Setiawan menjadi titik balik penyidikan dan evaluasi proses penegakan hukum kasus ini.

Pegi Setiawan (alias Pegi Perong) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang pendahuluan, hakim menyatakan putusan Pegi Setiawan yang diduga membunuh Vina Cirebon tidak sah. 

Berdasarkan keputusan tersebut, Polda Jabar akan segera berkoordinasi dengan penyidik ​​untuk mencari tersangka lain, Pegi Setiawan, yang diduga membunuh Vina pada 2016. 

“Nanti kami konsultasikan dengan penyidik. Nanti akan diputuskan (langkah selanjutnya) oleh penyidik, kata Nurhadi kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Saat ini, kata dia, penyidik ​​terlebih dahulu menindaklanjuti perintah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan.

“Penyidik ​​akan mengikuti surat yang dibacakan hakim. “Kami tetap mengikuti hukum,” kata Nurhadi.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengizinkan sidang terkait penetapan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 di Cirebon. Oleh karena itu, penetapan Pegi sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Pengadilan Negeri Bandung, “mencoba mengabulkan seluruh tuntutan praperadilan pemohon.” Diposting oleh Eman pada Senin (08/07/2024) di Jawa Barat.

“2, Tata cara penetapan pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah berdasarkan surat perintah SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 21 Mei 2024 dan surat terkait lainnya atas nama Pegi Setiawan,” tambahnya. .

Hakim juga menyatakan terdakwa Pegi Setiawan disangkakan melakukan perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak berencana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) UU RI 35. Undang-Undang 23 Tahun 2014 Republik Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) KUHAP Bareskrim Polda Jabar tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 dan 338 Tahun 2022. Tentang hukum.

Keempat, memutuskan surat keputusan tersangka SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal, jelas Eman.

Hakim menyatakan batal demi hukum segala keputusan dan/atau keputusan lebih lanjut yang diambil Satreskrim Polda Jabar terhadap putusan tersangka Pegi Setiawan. Tak mau ketinggalan, Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan kabar penyidikan Pegi.

“Poin ketujuh adalah perintah pembebasan pemohon dari tahanan; “Delapan, Mengembalikan hak pemohon terhadap martabat dan martabatnya semula; sembilan sembilan biaya perkara dibebankan kepada negara,” tegas Eman.

Komite Kehakiman (KY) menurunkan tim untuk mengawasi sidang praperadilan Pegi Setiawan, Vina Dewi Arsita, dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky, yang diduga membunuh mereka di Cirebon.

Menurut KY, alasannya karena opini masyarakat memperhatikan perlunya ikut serta dalam pengawasan persidangan.

Terkait sidang perdana Pegi, KY sudah mengirimkan tim untuk memantau perkembangan sidang pertama Pegi untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky. KY memandang perlu turun tangan. Ini akan menarik perhatian masyarakat, kata Juru Bicara KY, Mukti. Fajar. kata Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Kamis (6/7/2024).

Sementara sidang perdana Pegi Setiawan ditunda pada 24 Juni menjadi 1 Juli 2024, Mukti mengatakan KY sudah memantau kasus tersebut. KY terus memantau independensi hakim dalam mengadili perkara.

“Demi menjaga independensi hakim, kami akan terus memantau kasus ini,” jelasnya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).

Menurut Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, ada 5 kejanggalan yang dipermasalahkan dalam sidang praperadilan.

Pertama terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan sebuah unit Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016.

 

Koresponden: Bachtiarudin Alam/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *