Sat. Oct 5th, 2024

Bejat, Ayah di Jaktim Perkosa Anak Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Kelakuan AL (48), warga Kakung, Jakarta Timur, sungguh tak bermoral. Dia tidak bisa, dia tega berhubungan intim dengan putrinya KAZ (12), dia mengidap penyakit kelamin.

Kasus ini berhasil dibuka setelah ibu korban mengajukan pengaduan ke polisi. Hal ini bermula ketika anak mengidap penyakit kelamin sehingga menimbulkan kecurigaan pada ibu.

Korbannya perempuan, diketahui mengidap penyakit kelamin. Dari situ ibunya memeriksanya, dan korban mengaku dianiaya oleh ayahnya, kata Kapolres Jakarta Timur. Kapolres Jakarta Timur, Komandan Senior (Combes) Nicholas Ari Lilipali, Selasa (21/5/2024).

Nicholas menjelaskan, tindakan kekejaman AL terhadap anak kandungnya dilakukan usai perceraiannya dengan istrinya pada 2017 lalu. Kemudian pada tahun 2019, KAZ mendatangi rumah AL.

“Kemudian dia melepas baju anaknya dan menyetubuhi anak tersebut. Saat itu, anaknya masih berusia 8 tahun. Dia mengaku melakukannya sebanyak 3 kali. Nah, karena kemurahan sang ibu, anak tersebut menjadi sasaran,” kata Nicholas. . .

“Anak laki-laki itu diancam untuk tidak memberitahu ibunya, dan jika dia melakukannya, dia diancam akan dibunuh,” tambah Nicholas.

Di hadapan polisi dan wartawan, Pak AL mengaku bersalah melakukan hubungan seks dengan darah dagingnya sendiri. Ia mengaku menyesali keinginan buruk yang merusak masa depan anak-anaknya.

“Aku bersalah,” kata AL sambil menunduk.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 76 D Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak RI Nomor 17 Tahun 2016 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. .

Baca Juga: Ayah Divonis Deportasi karena Perkosa Putrinya di Buol, Sulawesi Tengah

 

Pembicara : Bakhtiyarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *