Sat. Oct 5th, 2024

Kejari Garut Sukses Ajukan Perwalian Anak Pertama di Jawa Barat

matthewgenovesesongstudies.com, Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat berhasil mengajukan permohonan hak asuh anak di bawah umur atas nama TA yang dikabulkan hakim Pengadilan Agama Garut, Senin (24 /2). 6/2024).

Berdasarkan keputusan tersebut, hak wali atas TA yang sebelumnya dipegang oleh EK selaku ayah angkatnya dialihkan kepada Yayasan/Panti Asuhan Al AMIN (LKSA) yang beralamat di Jalan Raya Sipanas no. 12, di Desa Cimanganten. , Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama menjelaskan, permohonan hak asuh anak tersebut didasari karena EK selaku ayah angkat dan ibu kandung sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai orang tua. .

“Kami dari Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Garut hadir sebagai pengacara publik di tengah masyarakat dalam pelayanan publik di bidang hukum dan dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 34 UUD 1945. yang berbunyi: anak-anak miskin dan terlantar diurus oleh negara,” ujarnya.

Halila menambahkan, keputusan Panti Jompo Al-Amin untuk memberikan hak asuh TA sebagai anak sangat membantu untuk mengurus segala hak dan kewajiban TA di kemudian hari, mulai dari pendidikan hingga seterusnya.

“Ke depan hak asuh anak harus disesuaikan dan bisa diperluas, termasuk kebutuhan dasar anak di bawah umur seperti pelayanan kesehatan, kepesertaan BPJS, wali suami atau hubungan hukum lainnya,” ujarnya.

Dengan hadirnya inovasi pengajuan hak asuh anak, Halila berharap dengan hadirnya jaksa khususnya Datun di masyarakat dapat menjadi program percontohan bagi seluruh Kejaksaan di Indonesia.

“Penitipan anak tingkat satuan kerja kejaksaan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Garut di Jawa Barat, sedangkan yang pertama kali menginisiasi kegiatan tersebut adalah Kejaksaan Agung Kepri. ” katanya..

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *