Sat. Oct 5th, 2024

Polisi Akan Periksa PO Rosalia Indah Buntut Kecelakaan di Tol Semarang-Batang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Polisi akan memanggil PO Rosalia Indah untuk dimintai keterangan terkait kasus kecelakaan bus di KM 370 Jalan Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024).

“Iya nanti direncanakan,” kata Kompol sekaligus Direktur Humas Polda Jateng. Satake Byo setelah konfirmasi pada Sabtu (13/4).

Saat ini tersangka adalah sopir JW yang mengemudikan bus naas tersebut. JW didakwa dengan Pasal 310 Para. 4 UU No. Undang-Undang Nomor 22 Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp12 juta.

“Pasal 310 Ayat 4 UULAJ ya (ancaman maksimal 6 tahun),” ujarnya.

Saat ini, J.W. Juga di Rutan Mapolres Batang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Komisaris Direktorat Perhubungan Polri Pusat Paul. Sonny Erawan menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga berujung pada kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.

Ia mengatakan pada Jumat (12/4) bahwa “pengemudinya mengaku lelah sehingga sempat mengantuk beberapa saat.”

Adapun korban meninggal seluruhnya dikembalikan ke keluarga masing-masing untuk dimakamkan.

Ia menambahkan, “Tiga orang masih mendapat perawatan di rumah sakit, salah satunya mengalami luka berat.”

Ketua Subkomite Angkutan Darat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Weldan mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan kesalahan prosedur penunjukan sopir bus PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM. -370 dan di jalan Batang-Semarang yang memakan korban jiwa sebanyak tujuh orang.

Ia mengatakan, Jumat (12/4/2024), “Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam penyusunan laporan akhir atas kejadian tersebut.”

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tampaknya tidak ada masalah teknis berarti pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yang hanya terjadi di KM-370 jalan Batang-Semarang itu.

Namun dia mengatakan fokus utama adalah pada peran pengemudi, khususnya pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan keadaan “micro-sleep” yang meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. .

Kapolres Batang AKBP Nur Kahiu Ari Prasetya menjelaskan, dalam kecelakaan itu, sopir bus Rosalia Indah Jalan Widodo, 44, berusaha mengatasi rasa kantuknya dengan menghentikan bus yang dikendarainya.

Ia menambahkan, “Saat melewati kawasan Pekalongan, sopir bus merasa mengantuk sehingga berhenti dan berjalan sekitar 3 menit untuk menghilangkan rasa kantuknya.”

Disebutkan, setelah berhenti, sopir bus kembali melanjutkan perjalanan, namun dengan jarak satu kilometer. 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalan dan terjatuh ke selokan.

Dalam kasus ini, tujuh penumpang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka ringan dan berat. Dalam kasus ini, sopir bus bernama Jalan Widodo juga kami tetapkan sebagai tersangka, imbuhnya.

Sumarno, sopir bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan di Km 370 Jalan Semarang-Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Tujuh korban meninggal dunia, satu di antaranya sopir bus, kata Kompol Humas Polda Jateng. Satake Bayu Setianto.

Menurut dia, polisi telah mengidentifikasi nama-nama korban tewas dalam kejadian naas tersebut.

Ketujuh korban meninggal dunia tersebut adalah Sumarno (45), warga Woriantura, Kecamatan Wonogiri (sopir bus); Shakina Panong Zi Salsabil (1 tahun); Zevanna (3); Dia bisa. Mohsin, 46 tahun, warga Bekasi Selatan; orang Mesir; sebuah poin; Dan Aris Berisiko.

Jenazah satu-satunya korban kecelakaan dilarikan ke RS Islam Kendal untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

 

Jurnalis: Bakhtiar Al-Din Alam/Merdeka

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *