Sat. Oct 5th, 2024

Respons Nirina Zubir Kembali Digugat Mantan ART Ibunya ke PTUN, Terkait Tanah Warisan

Di matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Nirina Zubir menggugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hak atas tanah yang diterimanya dari mendiang ibunya. Dalam sidang kali ini, Nirina menjadi terdakwa gugatan perdata yang diajukan Riri Hasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) milik ibunya.

Nirina Zubir mengaku bingung dengan pernyataan penggugat di pengadilan. Selain itu, tuntutan penggugat dalam kasus mafia tanah yang diutarakan Nirina di masa lalu juga sudah terkonfirmasi dan saat ini ia tengah menjalani hukumannya.

Nirina juga didakwa di sini karena yang pertama didakwa adalah Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan yang didakwa adalah Riri Hasmita yang keluarganya terlibat kasus mafia tanah kemarin, kata Nirina Zubir kepada PTUN Jakarta di Selasa. (2/4/2024).

“Kemarin dikembalikan, mungkin ada yang keberatan, apa maksudnya, katanya ada cacat hukum, orang ini hati-hati sekali, pemerintah turun tangan, mengembalikan surat itu dan disetujui. Dia sendiri yang dipenjara, suaminya dan banyak notaris. “Pegawai bank juga ada,” sambung Nirina Zubir.

Berpikir masalah pertama sudah selesai, Nirina bertanya apa lagi yang perlu dibicarakan. Selain itu, dia juga mengatakan, bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa Nirina dan keluarganya merupakan ahli waris mendiang ibunya.

“Kalau terbukti bersalah ya bersalah. Buktinya kuat sekali. Yang jelas kami ahli warisnya. Apa lagi? Itu saja, dong.. Nah, lho, itu salah satunya. Kalau mau, tanahnya nggak bisa dijual, susah,” jelas Nirina.

Nirina menduga penggugat sengaja melakukannya karena ingin mengganggu kehidupannya dan keluarganya. Namun, dia siap menanggapi gugatan penggugat.

“Yah lho, tujuan utamanya adalah untuk membuat onar bagi kita sekeluarga, tapi baguslah, ayo kita lanjutkan, tapi idenya Kamu bilang berani ya, sekarang pemerintah mundur. , ”dia menyatakan.

Nirina berharap majelis hakim menilai gugatan yang tidak terbukti tersebut seperti yang diputuskan pada sidang sebelumnya. Menurut Nirina, percuma saja tuntutan tersebut diusung.

“Mudah-mudahan semua hakim melihat itu tidak terlalu bermanfaat, biar diteruskan, dia tidak bersalah, terbukti bersalah, buktinya kuat, jadi jangan diseret lagi ke luar, tidak masalah,” kata Nirina Zubir.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *