Sat. Oct 5th, 2024

Kapolri Minta Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Vina dengan Metode Scientific Crime Investigation

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabawa memerintahkan penyidik ​​Polda Jawa Barat melakukan pengusutan transparan atas pembunuhan Wina Cirebon.

Listjo memberitakan hal tersebut karena kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah menjadi sorotan.

Saya kira kami meminta kasus ini ditangani dengan benar-benar hati-hati, profesional, transparan karena ini kepentingan publik untuk menjamin rasa keadilan, kata Listio di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (22/6/2024). . ).

Listyo mengatakan, pihaknya menugaskan Propam Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum Polri, dan Bareskrim Polri untuk membantu kasus Wina Chirebon. Listio ingin kasus ini diselesaikan dengan jelas.

“Kami meminta semua orang untuk datang dan melihat apa yang terjadi, meskipun kasusnya sekarang sudah di pengadilan.” “Ada putusan perambahan, banding, tapi kami minta diusut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Listio menyoroti penangkapan Peggy Setiavan alias Perong alias Robi Irawan yang disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan dan pemerkosaan Vina Chirebon.

Listio mengingatkan penyidik ​​Polda Jabar agar bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Padahal, bila perlu, penyidikan menggunakan pendekatan ilmiah dalam penyidikan tindak pidana.

“Soal perlakuan terhadap Peggy, ini juga menjadi perhatian masyarakat. Saya juga meminta agar dalam penuntutan yang baik harus ada bukti yang cukup, dan tentunya akan lebih baik jika semuanya dilengkapi dengan penyelidikan yang ilmiah. atas kejahatan tersebut,” ujarnya.

Artinya, itu bukti yang tidak terbantahkan. Tapi tentu ada bukti, alat bukti lain yang juga diatur dalam KUHP, harus diisi oleh rekan-rekan, tegasnya.

Polisi akan mengusut dugaan keterlibatan tersangka Pega Setiavan alias ayah Perong, Ah Saprudi, sekaligus membuka babak baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizka alias Eki.

Pasalnya, ada dugaan A. Saprudy ikut menyembunyikan identitas putranya saat buron selama delapan tahun. Peggy Setiavan yang identitasnya diubah berhasil mengelabui warga sekitar dan mempersulit polisi dalam melakukan penggeledahan.

Jadi pertanyaan dari Masa (keterlibatan ayah Peggy Setiawan) sangat mungkin ada penjara lagi jika kasus ini terus berlanjut, kata Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroha di Gedung Humas Polri. masyarakat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19 Juni 2024).

Peluang itu, lanjut Sandy, terkait dugaan keterlibatan A. Saprudia yang menyamar menjadi Peggy Setiawan di bawah asuhan Robbie Irawan saat hendak pindah ke rumah kontrakan di Katapang, kawasan Bandung, 2019.

Tak hanya mengganti nama putranya, Saprudy juga memperkenalkan Peggy Setiavan yang mengubah identitasnya menjadi Robbie sebagai keponakan, bukan putranya.

“Sangat mungkin, saya bilang sangat mungkin pak. Sangat mungkin,” kata Sandy.

Meski begitu, Sandy mengatakan untuk saat ini penyidik ​​masih fokus menyelesaikan kasus pembunuhan tingkat satu terhadap Vain dan Ecchi. Yang akan segera diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (20 Juni 2024).

“Ya, kami ingin fokus dulu pada kasus Ananda Ekka dan Veena. Nanti ada pertanyaan dari teman-teman apakah akan disambungkan dengan kasus ini untuk protokol lain, ujarnya.

Pemindahan materiil tersangka Peggy Setiavan dilakukan setelah penyidik ​​memeriksa 70 orang saksi, 18 orang di antaranya merupakan terdakwa dan beberapa saksi pembantu, serta saksi ahli.

“Ada saksi dan ahli pendukung, baik ahli forensik maupun ahli forensik, psikolog dan ahli IT yang membantu penyidik ​​mengungkap kasus tersebut,” kata Sandi.

Meski nanti akan dilimpahkan, lanjut Sandi, Polda Jabar tetap membuka hotline atau layanan pengaduan di 0822-1112-4007. Nomor ini dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin memberikan informasi mengenai kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

“Selain mendapatkan bantuan internal dan eksternal, kami Polda Jabar juga membuka hotline dengan tujuan agar Kapolri sering menegaskan kepada kami bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka terhadap masukan dan saran. ,” jelasnya. .

Polda Jabar menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 – 1 KUHAP dan Pasal 81 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto bagian 1-1 pasal 55 KUHAP.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *