Sat. Oct 5th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menyusul pengumuman di kantor pusat Apple di Cupertino, AS, perusahaan segera memulai pre-order seri iPhone 16 atau iPhone 16 di beberapa negara.

Sayangnya, belum ada pre-order iPhone 16 yang tersedia di Indonesia, termasuk melalui retail partner resmi Apple.

Oleh karena itu, mungkin sudah banyak pecinta iPhone yang sudah melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara tetangga antara lain Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Nah, jika sudah melakukan pre-order, bagaimana cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 saat menerima perangkatnya nanti?

Mendaftarkan IMEI iPhone 16 sendiri sangat penting saat membeli perangkat di luar negeri. Pasalnya ponsel tanpa IMEI terdaftar tidak bisa menerima sinyal dari operator Indonesia kecuali nomor IMEI-nya terdaftar secara resmi.

Meski bisa menggunakan ponsel di jaringan WiFi, tentunya akan cukup merepotkan jika iPhone 16 Anda yang rumit tidak bisa terhubung ke Internet atau layanan telekomunikasi operator Indonesia, bukan?

Informasi lebih lanjut mengenai cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 series yang dibeli di luar negeri dapat dilihat di sini. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di website www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi tarif seluler yang dapat diunduh di Google PlayStore. Kunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html dan masukkan semua detail pribadi Anda. Anda akan diminta memasukkan data sebagai berikut: nomor penerbangan, waktu kedatangan, jenis identitas (paspor atau KTP), nama dan nama keluarga, NPWP (nomor pokok wajib pajak), nomor induk (NIK), kewarganegaraan, alamat email. Masukkan item atau perangkat yang IMEI-nya ingin Anda daftarkan. Berikut dua IMEI yang bisa Anda masukkan ke dalam data Anda. Anda dapat menemukan nomor IMEI ini di kotak perangkat atau di menu *#06*. Anda dapat memasukkan pabrikan atau merek ponsel cerdas Anda. Anda juga dapat memasukkan jenis, RAM, penyimpanan, warna dan harga dalam rupee atau mata uang lain seperti USD. Anda juga akan diminta memasukkan harga perangkat yang didaftarkan. Kemudian masukkan kode captcha untuk memverifikasi detail Anda dan Anda akan menerima kode QR untuk diperiksa oleh petugas bea cukai.

  Pemilik smartphone yang ingin melakukan check-in di bandara dapat mengunjungi bea cukai dan meminta petugas untuk memindai kode QR di website. Jika verifikasi atau registrasi IMEI dilakukan di luar bandara, pengguna dapat mengunjungi kantor bea cukai terdekat, namun hal ini akan menghalangi mereka untuk mendapatkan pembebasan bea masuk. Dalam waktu 2×24 jam, Anda dapat menggunakan ponsel asing Anda dengan IMEI terdaftar untuk terhubung ke kartu SIM operator Indonesia.

Anda harus tahu bahwa pendaftaran IMEI perangkat gratis. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, dan perangkat dengan harga $500 atau lebih akan dikenakan pajak.

Jadi jika Anda membeli iPhone 16 yang harganya hanya $799, harga yang dikenakan adalah $299. Ya, karena $500 itu bebas pajak.

Biaya pendaftaran IMEI mencakup beberapa variabel, antara lain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan impor berdasarkan Pasal 22.

Bea masuk yang berlaku sebesar 10% dari nilai pabean dan PPN sebesar 11% dari harga impor.

Kemudian PPH Pasal 22 impor sebesar 10% dari harga impor bagi yang sudah memiliki NPWP dan 20% dari harga impor bagi yang belum memiliki NPWP.

Misalnya perhitungan biaya pendaftaran IMEI iPhone 16 adalah sebagai berikut:

IPhone 16 versi 128GB dibanderol S$1.299 atau $995 (Rp 15.417.634,25). Harga yang dikenakan pajak atau bea adalah untuk produk di atas $500.

Dalam hal ini, nilai pabean = harga barang – $500

Atau, $995 – $500 = $495, yang setara dengan Rp7.628.791 (nilai tukar Google pada saat penulisan).

Bea masuk dihitung sebesar 10% dari nilai pabean, yaitu. yaitu 10% x 7.628.791 = ₹762.879 atau dibulatkan menjadi ₹763.000.

Harga impor dihitung dengan menambahkan bea masuk pada nilai pabean, yaitu. harga impornya Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.

Sedangkan PPN dihitung sebesar 11% dari harga impor. PPN = 11% x 8.391.791 atau Rp 923.097.

Oleh karena itu, jumlah pajak yang terutang adalah bea masuk dan PPN, yaitu. yaitu Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.

Pph Pemegang NPWP : Harga Impor x 10% atau 8.391.791 x 10% = Rp 839.179

Pph untuk non pemegang NPWP : Harga impor x 20% atau 8.391.791 x 20% = Rp 1.678.358.

Bea Masuk: Rp 763.000/ PPN: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358. (Bukan NPWP).

Misalnya, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah di Singapura, total jumlah yang harus Anda keluarkan:

Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau 16 juta atau 17 juta setara Rp.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *