Sat. Oct 5th, 2024

PDIP soal MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Kami Akan Cermati

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garda terkait batasan usia calon gubernur (Kegb) dan wakil gubernur (Kaugb) pada Pemilihan Presiden Daerah (Palakada) 2024.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Panitia Pemilihan Daerah (PDIP) PDI Perjuangan Senu Bagaskuru mengatakan pihaknya akan mementingkan isu tersebut.

“Kami akan memberikan perhatian yang besar. Kalau ada tanda-tanda undang-undang dijadikan sebagai instrumen kelanjutan kekuasaan, pasti tidak baik bagi demokrasi,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024). .

Sinno menegaskan, dalam kompetisi apa pun harus ada aturan main yang disepakati bersama dan tidak diubah untuk kepentingan satu atau dua individu.

“Jika budaya mengubah aturan di masa cedera terus berlanjut, itu bukan bentuk yang baik,” tegasnya.

Saat ditanya apakah aturan tersebut akan memberi kesempatan kepada Presiden PSI Kasang Pangrep untuk ikut serta dalam Pilkada 2024, dia menegaskan bahwa PDIP hanya membatalkan aturan tersebut demi menguntungkan satu kelompok.

Pada prinsipnya, kami menolak segala upaya menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Hari ini.”

“Jangan sampai pemerintah terus menerus dirusak dan diselewengkan untuk kebutuhan keluarga,” imbuhnya.

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan yang diajukan Partai Garuda terkait batasan usia bakal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) pada pemilihan presiden daerah (Pilkada) P/HUM/2024 tahun 2024. 

Putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis (30/5/2024) berbunyi: “Permohonan banding Partai Pembela Republik Indonesia (Garuda) atas hak peninjauan kembali pemohon.” 

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) Huruf D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Calon gubernur pada pemilihan gubernur. dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan/atau Gubernur dan Wakil Walikota bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Belakangan, Mahkamah Agung mengubah syarat minimal usia calon presiden di Palakkad yang semula minimal 30 tahun, sejak awal pemilihan calon hingga penetapan usia calon presiden (Paslon).

Menurut Mahkamah Agung, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) sejak usia 30 tahun.

“Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah tiga puluh (30) tahun dua puluh lima (25) tahun terhitung sejak dilantiknya dua calon gubernur dan wakil gubernur terpilih atau calon walikota dan wakil walikota terpilih.” Keputusan Mahkamah Agung. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mengubah Pasal 4 Ayat (1) Huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur. Wakil Administrator. , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

 

Wartawan: Alma Fixasari/Merdeka.com

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *