Sun. Oct 6th, 2024

 

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta tindakan preventif dan sanksi tegas jika terbukti kembali terjadi penipuan dalam layanan BPJS kesehatan.

Pernyataan Edy mengenai kerugian akibat penipuan di layanan BPJS kesehatan adalah 10% dari total informasi, ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Jika nilai kerugian tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 20 triliun. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan adanya penipuan senilai $35 miliar terdeteksi dalam klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit. 

Menurut Edy, kecurangan atau potensi penipuan terkait layanan kesehatan juga terjadi di negara lain, sehingga temuan Komisi Pemberantasan Korupsi patut diwaspadai. 

Eddy mengatakan terdapat banyak bukti di seluruh dunia mengenai potensi penipuan, yang menjadi kekhawatiran di banyak sektor.

Sebagai contoh, ia mengutip data dari Biro Investigasi Federal di Amerika Serikat bahwa kerugian akibat penipuan layanan kesehatan berkisar antara 3 hingga 10 persen dari dana yang dikelola. Data lain dari studi Universitas Portsmouth menunjukkan bahwa kejadian penipuan di Inggris berkisar antara 3% dan 8% dari dana yang dikelola.

ED dalam siaran persnya, Rabu (25/9/2024), mengatakan, “Penipuan layanan kesehatan terbukti menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara.”

Politisi PDI Perjuwangan ini menyebutkan potensi kerugian akibat penipuan di seluruh dunia, yang menyumbang 7,29% dari dana kesehatan yang dikelola setiap tahunnya. Selain itu, penipuan menimbulkan kerugian sekitar $0,5 miliar (RMB 7,5 miliar) hingga 1 juta (RMB 15 miliar) di Afrika Selatan, menurut data Simanga Msane dan Chubeka Justice dan Hubeka Justice Services yang diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia. (SIAPA).

 

 

*Artikel ini diubah pada pukul 10.30 WIB pada hari Jumat tanggal 27 September 2024. 

Di Indonesia, penipuan masih mendapat hukuman. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1. Nomor 2018. 82, sanksi administratif berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama dengan fasilitas pengolahan.

“Pasal 93 Ayat 4 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 membolehkan pelaporan penipuan sebagai kejahatan, namun hingga saat ini BPJS Kesehatan belum melaporkan penipuan sebagai kejahatan,” kata ketiga anggota DPR asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu. . Sanksi tambahan dapat diikuti dengan sanksi administratif

Kementerian Kesehatan No. Pada tanggal 16 April 2019, dapat dikenakan sanksi administratif terkait pencegahan dan penanganan penipuan berupa denda kepada korban.

Hukuman tidak terbatas pada institusi saja. Pasal 16 Ayat 6 Kemenkes Tahun 2019 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan, penyedia layanan kesehatan, dan pemasok obat serta alat kesehatan yang melakukan informasi palsu dikenai sanksi administratif yang dapat diberhentikan setelahnya. Berlisensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perlu diketahui bahwa sanksi administratif ini tidak menghilangkan sanksi pidana,” jelas Eddy.

“Aturannya sudah jelas, itu tuduhan penipuan. Jadi kalau ada tanda-tanda penipuan, dicek dan kalau ada bukti penipuan, bisa diberikan hukuman sesuai aturan,” ujarnya.

ED juga menyerukan untuk mengambil tindakan pencegahan untuk menghindari penyimpangan. Ia berpesan agar BPJS Kesehatan berkomunikasi dengan pasien agar informasi pasien terhindar dari penipuan.

“Dengan membangun hubungan dengan pasien, sulit mewujudkan pembayaran fantasi,” katanya.

Selain itu, BPJS juga akan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kesehatan sehingga dapat menilai adanya kecurangan ketika rumah sakit mengajukan pengaduan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya kerugian sebesar Rp 20 triliun akibat penipuan di berbagai kasus.

Juru Bicara Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, konten yang mengklaim penipuan hingga Rp 20 triliun itu tidak terkait dengan program JKN. Melainkan di bidang pelayanan kesehatan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima matthewgenovesesongstudies.com, Irfan mengatakan, “Konten yang disebutkan dalam penipuan hingga Rp 20 triliun berpotensi penipuan di bidang kesehatan sehingga tidak menampilkan program JKN sama sekali.”

Irfan menegaskan, pihaknya berkomitmen menerapkan sistem untuk mencegah, mendeteksi, dan memberantas penipuan.

Perlu kita tekankan, BPJS Kesehatan berkomitmen menerapkan sistem pencegahan, deteksi, dan penanganan penipuan melalui Tim Pencegahan Penipuan JKN, ujarnya.

Tim tersebut mencakup beberapa instansi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, BPJS dan fasilitas kesehatan (rumah sakit) telah menjalankan tugas dan fungsinya untuk pelaksanaan program JKN sebaik-baiknya.

“BPJS Kesehatan dan Fasilitas (Rumah Sakit) telah bekerja keras memenuhi tanggung jawab dan tugasnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada peserta program JKN. Meski demikian, keterlibatan semua pihak tetap diperlukan untuk mengawasi sistem anti-fraud tersebut. Pemantauan pelaksanaan dan pembiayaan program JKN di bidang kesehatan.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *