Sun. Oct 6th, 2024

Kemendagri Sosialisasi Kebijakan Ekonomi Makro pada Penyusunan KUA PPAS 2025

By admin Oct6,2024 #Kemendagri

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah (Dityen) (Keuda) memadukan pokok-pokok kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal dalam penyusunan kebijakan umum pembatasan anggaran sementara. Anggaran Prioritas (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Acara tersebut digelar pada Rabu di Hotel Nagoya Hill, Batam, Kepulauan Riau.

Horace Maurits Panjaitan, Direktur Eksekutif Departemen Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, diperlukan kebijakan anggaran republik dan daerah. menjadi harmonis.

Sehubungan dengan itu, untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal nasional, pemerintah pusat telah menyusun Kebijakan Makroekonomi dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan KUA PPAS 2025. Hal tersebut guna mencapai visi dan misi” Indonesia Emas 2024 “penting,” jelas Maurits.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengkoordinasikan visi, misi, strategi kebijakan anggaran daerah, program, kegiatan, sub-langkah dan pembiayaannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Fundamental Ekonomi Makro. dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), arahan presiden dan peraturan perundang-undangan.

“RPJMN dan RKP sedang mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai dengan mekanisme perencanaan pembangunan nasional, yang dilaksanakan dengan menyelaraskan tujuan kerangka makroekonomi daerah dan tujuan kinerja program daerah dengan prioritas nasional,” kata Maurits.

Mauritz menjelaskan, APBD harus disusun secara obyektif untuk mengukur kemampuan keuangan daerah secara akurat. Kebijakan, program, tujuan dan belanja diharapkan konsisten dengan ATBBA yang telah ditetapkan.

“Dalam menetapkan batas atas defisit APBD, dengan ketentuan Menteri menetapkan batas atas akumulasi defisit APBD tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan tidak melebihi bulan Agustus tahun berjalan. dalam suatu tahun anggaran, jumlah akumulasi defisit APBD dan defisit APBN pada tahun anggaran yang bersangkutan tidak boleh melebihi 3 persen dari perkiraan produk domestik bruto, dan jumlah pinjaman negara dan pembiayaan utang daerah tidak boleh melebihi 60% dari perkiraan produk domestik bruto pada tahun fiskal yang bersangkutan.” – tegas Maurits.

Mauritz berharap penyelarasan kerangka makroekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal dapat meningkatkan koherensi kebijakan fiskal nasional.

Koordinasi kebijakan fiskal akan didukung oleh penyiapan konsolidasi informasi keuangan pemerintah daerah di tingkat nasional sesuai dengan skema standar akuntansi pemerintah daerah, penyajian informasi keuangan daerah di tingkat nasional, dan pemantauan. evaluasi desentralisasi pembiayaan,” kata Maurits.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *