matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama kepolisian kembali memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih dengan skema ganjil di beberapa ruas jalan ibu kota.
Awal bulan ini, Kamis (1/8/2024), aturan genap Jakarta akan diberlakukan di beberapa ruas jalan pada waktu tertentu.
Terdapat 26 titik di ruas jalan Ibu Kota Jakarta yang membatasi kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil (GaGe).
Jadwalnya dibagi menjadi dua periode yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pagi pertama dimulai pukul 06:00 WIB-10:00 WIB, sedangkan sesi kedua dimulai pukul 16:00 WIB-21:00 WIB.
Namun pada tanggal merah dan hari libur, aturan ganjil Jakarta tidak berlaku. Begitu pula di Ibu Kota Jakarta, aturan bilangan genap tidak diberlakukan pada akhir pekan, Sabtu, dan Minggu.
Kebijakan angka ganjil Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil.
Kebijakan Ganjil Jakarta ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 (SE), dan Peraturan Gubernur Tahun 2019 (Pargub) Nomor 88.
Mulai Senin, 13 Juni 2022, pembatasan tiket berlaku di seluruh titik ganjil di Ibu Kota, Jakarta. Kebijakan pembatasan kendaraan adalah untuk mengurangi jumlah volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan dan polusi di ibu kota.
Adapun lokasi 26 ganjil Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Jalan Besar Pintu
2. Jalan Gaja Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jendral Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryapranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jendral S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna kata
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jendral A. yaitu
21. Jalan Utama
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Sisi Timur Jalan Salemba Raya dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Deponegoro.
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan menuju Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil di Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas
2. Ambulans
3. Truk pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Truk muatan khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri berplat nomor merah
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta organisasi internasional untuk tamu negara
11. Kendaraan untuk pertolongan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas Kepolisian Negara, misalnya kendaraan yang membawa uang tunai
13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada masa pengendalian bencana akibat penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Sarana mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen
17. Truk logistik dan kargo