Mon. Oct 7th, 2024

Posyandu Dijual Kades di Sukabumi, Warga Pertanyakan Pergantian Lahan

matthewgenovesesongstudies.com, Sukabumi – Puluhan warga Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi mendatangi Kantor Desa Cikujang. Warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kepala desa yang dianggap tidak bersedia mengganti lahan untuk pembangunan Posyandu Anggrek 09. 

Tokoh masyarakat Wendi Solihin mengatakan, kedatangan warga di kantor Desa Cikujang merupakan lanjutan pertemuan warga dengan Kepala Desa Cikujang beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, bangunan Posyandu dikabarkan sebelumnya telah dijual oleh Kepala Desa Cikujang pada Agustus 2022.

“Jadi pada tanggal 7 Agustus 2024, bersama Ketua BPD, Ketua RT, dan Ketua RW, serta tokoh masyarakat, saya mengadakan musyawarah dalam rapat taklim dan membantu kepala desa untuk membahas tindak lanjut Posyandu. kata Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).

Demonstrasi diakhiri dengan mediasi antara tetangga dan warga. Mereka meminta penjelasan mengenai pembayaran tanah yang dijual di gedung posyandu.

Ia mengatakan, tanah dan bangunan di Posyandu adalah milik Pemerintah Desa Cikujang yang dibangun pada tahun 2008 melalui program PNPM dan memiliki luas sekitar 100 meter. 

Padahal, di kuitansi tertera nominal Rp 15 juta untuk pembelian tanah tersebut. Namun nyatanya belum ada pembayaran yang dilakukan. “Makanya warga datang ke kantor kota,” ujarnya.

Posyandu tersebut dijual oleh kepala desa kepada warga dengan harga Rp 46 juta dan jika dihitung dari akta jual beli (AJB), totalnya adalah Rp 48 juta.

“Jadi Posyandu yang dijual kepala desa itu sekarang menjadi kediaman Pak Denis, pelayanan posyandu terpaksa dipindahkan ke kawasan pemukiman dan ke rumah Pak Kadus di kawasan itu,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikujang Heni Mulyani mengatakan, tanah di lokasi Posyandu Anggrek 09 sebelumnya merupakan tanah yang dibelinya dari H Kamal atas nama pribadi Heni Mulyani. 

“Saya kepala desa sejak tahun 2007, tanahnya saya beli tahun 2008, ada bukti penerimaan semuanya, waktu itu anggaran PNPM, tanahnya tidak dihibahkan, tidak dihibahkan, saya serahkan saja untuk digunakan. untuk pembangunan posyandu,” kata Heni.

Ia mengatakan, selama dua tahun menjabat sebagai kepala desa, Posyandu tidak terpakai dan hanya menjadi bangunan terbengkalai dan bobrok. Setelah dijual, lanjut Heni, Posyandu akhirnya dialihkan ke Perumahan Klaster atau bukan ke Perumahan Kredit. 

“Karena terbengkalai dan karena tanah itu milik saya, akhirnya saya jual karena merasa tanah itu milik saya, akhirnya banyak orang yang datang melihatnya. “Nah, tahun 2022 nanti saya akan dijual ketika saya kembali menjabat sebagai kepala desa ” , dikatakan.

“Akhirnya tanah dan bangunan (posyandu) dihibahkan. “Masyarakat kembali berteriak karena merasa tidak mau berada di sana padahal posyandu sudah digunakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, jelasnya, karena ada protes, ia selaku Kepala Desa Cikujang akhirnya membuat kesepakatan lagi dengan masyarakat untuk penggantian lahan baru, dengan nilai tanah Rp15 juta. 

“Selain penggantian lahan, dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa bangunan akan kembali ke ukuran semula yaitu 4×6 meter, namun dengan catatan rumah kelompok akan dikembalikan kepada saya,” tutupnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *