Mon. Oct 7th, 2024

matthewgenovesesongstudies.com, JAKARTA – Lombok Barat memiliki angka perkawinan anak yang tinggi, mencapai 233 pada tahun 2023.

Data tersebut dirilis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Hak Perempuan dan Perlindungan Anak Lombok Barat (DP2KBP3A).

Dari rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait pemantauan pencegahan perkawinan anak di Loboc Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengidentifikasi beberapa faktor penyebabnya. Salah satunya adalah salah tafsir adat istiadat.

Banyak warga dan aparat desa, termasuk kepala desa, yang belum memahami perkawinan adat (marek) maupun aturan perkawinan yang sebenarnya. Standar umum tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk membuat kode.

Sebagaimana tertuang dalam Majelis Adat Sasak, awwiq atau aturan adat adalah batas-batas yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh penanggung jawab. Jadi ketika seorang anak melakukan kesalahan, orang tua yang mengambil tanggung jawab tersebut harus dihukum.

Kesalahpahaman konsep adat menjadi faktor utama penyebab tingginya angka pernikahan anak di Lombok Barat.

Lebih lanjut, faktor penyebabnya antara lain tidak adanya pola asuh positif yang optimal di rumah, faktor ekonomi, kehamilan di luar nikah, konten seksual serta kondisi geografis, dan terbatasnya informasi serta layanan pendidikan dan kesehatan di beberapa wilayah pedesaan. Dalam rapat koordinasi di Pengadilan Agama Giri Menang, Selasa (10/09/2024), Presiden KPAI Ai Rahmanthi mengatakan, anak-anak “sering menikah di usia muda”.

Ai Rahmanti juga mengatakan, untuk mencegah perkawinan anak, sebaiknya orang tua mempunyai pemahaman bahwa anak tidak boleh dinikahkan. Kepala desa harus bertindak sebagai kepala desa atau anggota keluarga lainnya untuk mengawasi perkawinan anak.

Di Indonesia, peran keluarga dalam mencegah perkawinan anak sangatlah penting. O Keluarga terus memberikan edukasi dan pemahaman mengenai dampak pernikahan keluarga, serta memberikan dukungan emosional.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Geri Menang. Asisten Syah Arianto I Asisten Raja Muda Lombok Suherman.

Moch. Lebih sedikit permintaan pengecualian pernikahan tidak berarti lebih rendahnya angka pernikahan anak, kata Siah Arianto. Sebab, tidak tercatat kasus perkawinan anak di luar nikah di wilayah tersebut.

“Jadi kami berkumpul untuk berbagi informasi dan menyusun strategi antar pemangku kepentingan untuk mengurangi jumlah pernikahan anak di wilayah tersebut. Lombok Barat,” kata Moch Syah.

Pihak lain yang dinilai mempunyai peran penting dalam menurunkan angka pernikahan anak di Indonesia adalah lembaga swadaya masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat.

Merupakan organisasi kemasyarakatan yang mencakup segala hal mulai dari advokasi, pendidikan, pemberdayaan ekonomi hingga pelayanan langsung kepada korban perkawinan anak. Salah satu LSM berperan. Desain Lombok Barat Indonesia.

Mohamed Wildane, selaku Project Manager Gema Sita Project Indonesia, menyampaikan beberapa poin mengenai upaya menurunkan angka pernikahan anak di wilayah tersebut. Lombok Barat. Salah satunya melalui program Gema Sita (Generasi Emas Negara Bebas Perkawinan Anak) yang telah melakukan berbagai upaya, seperti memberikan dukungan kepada 5 sekolah dan 2 desa di Cape Town. Lombok Barat.

“Pertama, meningkatkan pelayanan melalui pendidikan hak kesehatan seksual dan reproduksi sehingga kita memiliki master trainer. “Kemudian ada peer mentor, dan ada juga kelompok remaja yang mengikuti seminar berusia 18 tahun.”

Kedua, bantuan lingkungan yang mendukung, seperti perlindungan anak berbasis masyarakat (PATBM), kelompok sekolah ramah anak di sekolah, dan bincang-bincang atau workshop dengan orang tua, jelas Wildan.

Wildan juga mengatakan pihaknya juga telah menggelar acara kampanye, salah satunya mendukung advokasi remaja. Dan dia menyiapkan ringkasan kebijakan untuk pemerintah kabupaten tentang rekomendasi untuk mencegah pernikahan anak. Salah satu pendekatannya adalah dengan meninjau kebijakan anak yang sudah ada dan memberikan rekomendasi mengenai apa yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan anak.

KPAI mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka pernikahan anak di Lombok Barat. Namun pernikahan anak masih menjadi masalah di wilayah ini. Pemahaman agama dan budaya masyarakat Lombok Barat saling terkait. Sehingga jika terjadi kawin paksa atas nama budaya dan agama, dia ingin aparat desa, DP2KBP3A, UPTD PPA, pengadilan agama, dan hakim menindak tegas.

Pihak berwenang harus menetapkan undang-undang dan memberikan hukuman yang dapat mencegah dan mengurangi pernikahan anak.

“Setelah itu, peran serta organisasi adat, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan juga akan berperan dalam pencegahan perkawinan anak,” kata Ai.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *