Mon. Oct 7th, 2024

Klarifikasi Kubu Ria Ricis Setelah Cerai dari Teuku Ryan: Tak Perlu Banding, Tidak Bahas Harta Gana-gini

matthewgenovesesongstudies.com, Kamp Rea Risis di Jakarta akhirnya memberikan pernyataan setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Teku Ryan pada Kamis (2/5/2024).

Melalui pengacaranya Hendra Siregar, Rhea Risis mengungkapkan kesedihan dan kebingungannya setelah resmi menyandang status janda. Perceraian memang tidak diinginkan, namun harus dijalani.

Tentu ada kesedihan, perasaan campur aduk, karena (perceraian ini) tidak diinginkan, tapi terpaksa. Saya belum bisa memastikan berapa besar tunjangannya, itu sudah ada dalam keputusan, kata Hendra Siregar.

Disinggung kemungkinan mengajukan banding ke pengadilan agama yang lebih tinggi, ia meyakini rea resis tidak akan mengambil upaya hukum tersebut karena majelis hakim telah menerima gugatan dalam kasus perceraian tersebut.

 

“Saya kira tidak perlu (mengeluh). “Karena dari awal kita juga sudah bicara untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya, Jumat (5/3/2024) dalam video konferensi pers di kanal YouTube Intense Investigation.

Taslima, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak Rije Resis. Selain itu, tunjangan anak ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan.

Sedangkan untuk nafkah Ida dan Mutaf, tidak disebutkan dalam akta cerai yang dikeluarkan e-Court karena penggugat Ria Risis hanya mengajukan gugatan cerai dan tunjangan anak.

Begitu pula dalam urusan kekayaan. “Tidak ada (aset keuangan). Tidak (diskusi) dari awal. “Kami tidak pernah membicarakannya,” kata Hendra Siregar, menegaskan tidak ada konflik mengenai anak-anak.

“Ini harus saya jelaskan, dari awal tidak ada masalah kalau soal anak-anak (Ria Risis dan Teku Ryan). Tidak ada masalah, sejauh ini baik-baik saja,” tutupnya.

Taslima secara spesifik menyinggung salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait hak asuh anak setelah Ria Risis dan Teku Ryan resmi bercerai.

“Anak penggugat dan tergugat yang berada dalam pengasuhan dan nafkah penggugat, tidak boleh dihalangi tergugat untuk menyatakan cintanya kepada anak penggugat,” kata Taslima.

 

 

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *