Tue. Oct 8th, 2024

OJK: 5 Perusahaan Asuransi Siap Spin off Unit Usaha Syariah pada 2024

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono berbagi kabar terkini soal rencana spin off bisnis asuransi (UUS).

Ogi menjelaskan, hingga 31 Desember 2023, OJK telah menerima 41 kali perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki Unit Syariah, dengan satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS karena sudah masuk. proses pengalihan portofolionya.

“Dari RKPUS, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki entitas syariah telah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru,” kata Ogi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (22/1). 4.5.2024) ) .

Kemudian, hingga akhir Maret 2024, dilakukan analisis terhadap seluruh perubahan RKPUS yang disampaikan perusahaan dan rapat pengawasan terhadap 93% perusahaan yang menyampaikan perubahan RKPUS.

Rencananya pada minggu pertama April 2024 akan dilakukan rapat pertahanan dengan seluruh perusahaan untuk menyampaikan perubahan RKPUS, ujarnya.

Rapat Prudential dihadiri oleh perwakilan pemegang saham, direksi, komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) perusahaan yang memiliki entitas syariah.

“Dari hasil rapat tersebut, setidaknya pada tahun 2024, akan ada dua perusahaan yang melakukan spin-off dengan menggunakan metode 1 (pendirian perusahaan asuransi syariah) dan tiga perusahaan akan/sedang melakukan spin-off dengan menggunakan metode 2 (pengalihan portofolio). , ” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-20/KO.14/2024 tanggal 12 Februari 2024 mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Anggrek. (Koperasi) LKMS Anggrek) beralamat di Jl. Riau No.12 Kota Mojokerto.

Laporan dari situs resmi OJK, Kamis (4/4/2024), sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKMS Anggrek, Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai pembiayaan mikro. Lembaga.

OJK kemudian meminta pengurus LKMS Anggrek Samvirke mengadakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

Sedangkan penyelesaian hak dan kewajiban LKMS Koperasi Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga melarang pengurus LKMS Koperasi Anggrek menggunakan istilah Lembaga Keuangan Mikro.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terkini terkait kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai penyedia layanan crowdfunding berbasis teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer.

Direktur Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pemeriksaan Investree saat ini telah dilengkapi penyelidikan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran dari aspek pidana.

Kasus Investree sedang didalami Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan, kata Agusman, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (4/4/2024).

Untuk mencegah hal serupa terjadi, perlu dilakukan langkah-langkah, termasuk memperbaiki proses pembiayaan dari pemberi pinjaman ke peminjam. Selain itu, OJK terus menelusuri perkembangan dan langkah penyelesaian yang dilakukan Investree, baik terkait penanganan kredit macet maupun dugaan penipuan.

OJK juga akan terus memastikan kemajuan pemenuhan ketentuan, salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, antara lain dengan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

“Dari hasil pertemuan dengan Investree diketahui bahwa para pemegang saham tetap berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan perusahaan, antara lain dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi usaha dan membantu penyelesaian kredit macet yang salah satunya adalah adalah melalui upaya penagihan utang. ” dia selesai.

 

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan informasi terkini terkait kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyedia layanan crowdfunding berbasis teknologi (LPBBTI) atau peer to peer fintech lending.

Direktur Utama Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengatakan, OJK melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah penyelesaian yang dilakukan Investree, baik terkait penanganan kredit macet maupun dugaan penipuan.

“Selanjutnya OJK juga terus memantau perkembangan realisasi ekuitas Investree, salah satunya dengan mengadakan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham,” kata Agusman, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/03/2024). ).

Terkait nasib para advance lender di Investree, Agusman mengatakan, dari hasil pertemuan dengan Investree diketahui para pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga operasional perusahaan, termasuk dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi perusahaan. bisnis dan membantu menyelesaikan kesalahan. itu. kredit, salah satunya melalui pengumpulan input.

OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Diketahui sebelumnya pada 13 Januari 2024 OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree karena dianggap melanggar ketentuan pemberian pinjaman atau kredit.

Besarnya proporsi TWP90 Investree sebagai perusahaan peer-to-peer (P2P) loan menunjukkan tingkat kelalaian dalam penyelesaian kewajiban lebih tinggi dari batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yaitu tidak lebih dari 5 persen.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *