Wed. Oct 9th, 2024

AI Diterapkan di Sektor Perbankan, Apa Saja Manfaatnya?

matthewgenovesesongstudies.com, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (JKA) Jakarta, menjelaskan teknologi kecerdasan buatan (AI) merupakan teknologi yang cocok dan sering digunakan juga untuk sektor perbankan. 

Dian mengatakan, berdasarkan survei McKinsey & Company pada tahun 2023, kecerdasan buatan di berbagai industri paling sering digunakan dalam fungsi pengembangan produk dan layanan. Sementara itu, khususnya di industri jasa keuangan, penggunaan AI tersebar pada fungsi layanan, manajemen risiko, dan fungsi pengembangan produk. 

“Penggunaan kecerdasan buatan generatif pada industri perbankan diharapkan dapat memberikan pertumbuhan pendapatan sekitar 2,8% hingga 4,7% dibandingkan industri lain seperti informasi, pendidikan, telekomunikasi, dan lain-lain,” kata Dian. Panduan Digital Keberlanjutan OJK, Selasa (20/8/2024). 

Dian menjelaskan, Teknologi Informasi (TI) memang dapat meningkatkan efisiensi di sektor perbankan. Itu juga permintaan dari pelanggan yang menginginkannya sangat mudah dan hanya bisa menggunakan ponsel. 

Meski teknologi digital memiliki beragam manfaat, menurut Dian, ada juga risiko yang harus diwaspadai. Risiko yang muncul mungkin termasuk serangan dunia maya, penipuan, dan risiko pihak ketiga.

“Ini memerlukan kesiapsiagaan dan selalu waspada, bisa dibilang. Jadi bank kita harus mewaspadai berbagai kemungkinan serangan karena itu sifatnya. Oleh karena itu, dalam suatu aktivitas yang peluangnya terus berkembang, selalu ada ancaman yang terus berkembang. “Ancaman yang terus berkembang ini dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain penipuan, regulasi serangan siber, dan lainnya,” jelas Dian.

Dian menambahkan, penerapan AI, termasuk berbagai sistem AI canggih di sektor perbankan, sejalan dengan arah perkembangan perbankan Indonesia. Hal ini sesuai dengan rencana OJK dalam peta jalan pengembangan perbankan Indonesia tahun 2020-2025, khususnya pada dua pilar percepatan transformasi digital.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (dahulu Satgas Waspada Investasi) pada Juni hingga Juli 2024 mengidentifikasi 850 lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 59 telah telah menemukan. Konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan keterbukaan informasi pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 65 usulan investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum yang meniru atau menggandakan nama produk, website, atau media sosial milik entitas berizin untuk tujuan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI mengidentifikasi 27 entitas yang menawarkan investasi atau aktivitas keuangan ilegal, termasuk 11 entitas penipu yang menawarkan pekerjaan paruh waktu; 7 perusahaan mengajukan usulan penanaman modal tanpa izin; dan 8 subjek melakukan aktivitas perbankan tanpa izin.

Menyikapi temuan tersebut dan setelah berkoordinasi antar anggota, Satgas PASTI menerapkan lockdown dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah membekukan sebanyak 10.890 entitas keuangan ilegal yang meliputi 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas kredit/pinjaman online ilegal, dan 251 entitas pegadaian ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan menghindari penggunaan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam. Masyarakat juga diimbau mewaspadai segala aktivitas atau penawaran investasi yang menggunakan modus peniruan identitas di saluran media sosial, khususnya Telegram.

 

Di sisi lain, Satgas PASTI mendapat informasi adanya 43 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Terkait hal tersebut, Pokja PASTI telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawasan perbankan di AGK dan segera menginstruksikan bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Dalam UU P2SK, AJK dalam peran pengawasannya disebut mempunyai kewenangan memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah debt collector WhatsApp yang terlibat pinjaman online ilegal dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau melakukan tindakan lain yang melanggar ketentuan. Setelah itu, Satgas PASTI mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir 194 nomor kontak.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *