Tue. Oct 8th, 2024

Masa Jabatan Pj Gubernur Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

By admin Oct8,2024 #Heru Budi Hartono

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Masa jabatan Penjabat Gubernur (PJ) DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri (MHA) untuk menggantikan atau memperpanjang jabatannya. Ia tetap menjabat hingga gubernur Jakarta terakhir menjabat. 

Penggantinya atau tidak terserah Menteri Dalam Negeri, kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Heru mengatakan, dirinya akan menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur hingga 17 Oktober 2024, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, persoalan penggantian juga diserahkan kepada Pemerintah Pusat. 

“Bagaimanapun, saya menjalankan fungsi yang diberikan kepada saya. Tanggal 17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun sebagai penjabat gubernur, tergantung siapa yang menugaskan saya peran tersebut,” ujarnya.

Diakui matthewgenovesesongstudies.com, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta guna membahas usulan nama penjabat gubernur masing-masing partai politik (Parpol).

Pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing parpol DPRD Provinsi DKI Jakarta, demikian informasi tersebut. 

Pertemuan tersebut akan diikuti oleh PKS, PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PAN, Partai Demokrat, PSI, PPP, dan Partai Perindo.

“Kami tunggu kehadirannya dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Rapat dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Serba Guna DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *