Fri. Sep 20th, 2024

Anak Buah Sri Mulyani: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Menanggapi kasus yang viral di media sosial terkait Bea dan Cukai, Justinus Prastovo, Pejabat Khusus Komunikasi Strategis Menteri Keuangan, mengatakan Bea dan Cukai tidak selamanya menjadi keranjang sampah. Pidana.

“Kalau saya kutip hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Bea dan Cukai bukan tong sampah. Segala permasalahan bisa dilimpahkan langsung ke Bea dan Cukai. Kami paham ini hanya karena ketidaktahuan masyarakat saja, sehingga perlu mitra yang menginformasikan, kata Justinus, pimpinan DHL di kantor. Bandara Soeta, Senin (29/4/2024).

Justinus juga mengungkapkan, sebagian besar kiriman yang sampai di Perusahaan Jasa Konsinyasi (PJT) tidak dibuka untuk diperiksa isinya, melainkan hanya diperiksa dokumennya. Menurut Justinus, pelanggaran hanya dilakukan pada benda mencurigakan atau berwarna merah.

“Barangnya formal dan informal, teman-teman BC hanya selektif, perlu melihat secara fisik, tidak perlu melihat sebagian besar secara fisik, cukup lihat dokumen dan dasar dokumen yang kami kerjakan , bisnisnya ada di PJT, proses bisnisnya ada di sini, dan keberpihakannya dengan masyarakat ada,” jelas Justin.

Kemudian, Justinus juga menegaskan, denda spektakuler yang sempat viral tersebut dikeluarkan untuk mencegah importir nakal melakukan manipulasi harga pengadaan hingga pengurangan bea masuk.

“Saat Bea dan Cukai membandingkan harga yang sama, ditemukan harga Rp 8 juta, DHL Jerman meminta pihak pengirim memastikan barang tersebut memang bernilai Rp 11 juta, mengapa ada denda? ,” dia berkata. Dikatakan.

Sebelumnya, Departemen Bea dan Cukai (DIRZEN) (Kemengkeu) Kementerian Keuangan menjelaskan lebih detail mengenai bea masuk dan denda karena tidak mencantumkan harga pada kargo. Tak hanya kepabeanan, Kementerian Keuangan juga menyebut Perusahaan Jasa Penyimpanan (PJT) dalam klarifikasinya.

CEO Bea dan Cukai Askolani bersama Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad mendemonstrasikan proses penerimaan dan pengiriman barang dari luar negeri ke penerima lokal di kantor DHL Express di Soekarno Hatta sebelum menyampaikan press release kepada awak media yang berdemonstrasi. Bandara, Senin (29/4/2024).

Terlihat ketika barang sampai dari sana, DHL Express melakukan rontgen untuk mengetahui apakah ada barang mencurigakan atau barang yang tidak bisa masuk ke Indonesia. Apabila barang memenuhi ketentuan dan tidak mencurigakan, maka barang tersebut masuk ke jalur hijau dan dikirim ke penerima dalam negeri.

Namun jika ditemukan mencurigakan, nama penerima hilang, dan deskripsi barang tidak lengkap maka masuk garis merah. Kemudian diperiksa di “Area Inspeksi Konsinyasi NCY Tidak Resmi” oleh Bea Cukai. Dan Ascolani, direktur Jenderal Cukai, mengatakan, “Pejabat bea dan cukai dan pejabat DHL Express ada di sana untuk memeriksa ulang.”

Namun yang menjadi sorotan, tambah Ascolani, yang membuka paket mencurigakan tersebut adalah petugas PJT, bukan petugas bea cukai.

Soalnya, petugas PJT membuka paket, petugas kami memeriksa dan mengambil foto. Kembali memeriksa apakah barang sesuai deskripsi lalu dikemas ulang, katanya.

Setelah itu pemilik barang akan dihubungi untuk konfirmasi.

Sementara itu, pengguna internet yang mengajukan keluhan di media sosial akan menghadapi pajak impor dan denda senilai jutaan rupee. Ascolani menunjukkan bahwa informasi yang relevan tidak diberikan jika paket tersebut berisi sepatu yang dikirim ke luar negeri.

Garis merah itu berisi harga yang salah, nanti akan diperbaiki. Koreksi ini dilakukan oleh staf. Selain itu, harga yang diberikan tidak sesuai dengan data yang tersedia secara internasional, ujarnya.

Saat itu dijual dengan harga Rp 500.000, padahal harga aslinya Rp 8,8 juta setelah dirilis di saluran internasional. Dengan demikian, importir mengakui dan memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia Ahmad Muhammad juga mengatakan, sepatu yang dibeli warganet beralamat Bandung itu sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Sepatu itu diberikan kepada bapaknya di Bandung, dan kami kirimkan. “Pajak telah dibayarkan untuk sepatu sesuai aturan baru,” kata Ahmed.

Namun, Ahmed menegaskan, besaran denda yang harus dibayarkan masih dalam pembahasan kedua belah pihak. Karena pada dasarnya DHL Express akan membayar pajak di muka atau segala denda akibat bea dan cukai.

“Kita bayar pajaknya dulu, baru kita tarik pajaknya ke pelanggan kita. Pajak atas sepatu ini sudah dibayar pelanggan kita, dendanya masih dalam pembahasan,” ujarnya.

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *