Tue. Oct 8th, 2024

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Ini Minggu 2 Juni 2024, Semua Bebas Melintas

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKJ) Jakarta terus menerapkan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan pada waktu-waktu tertentu.

Lalu bagaimana dengan akhir pekan hari ini, Minggu (2/6/2024)? Apakah berlaku aturan ganjil Jakarta? Jawabannya adalah tidak. Bahkan belum ada aturan yang berlaku selama akhir pekan hari ini.

Sebab, seperti yang sudah kita ketahui, aturan seragam di Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah dan hari libur nasional.

Namun saat diberlakukan, terdapat 26 lokasi jalan raya di Jakarta yang menjadi fokus pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jadwal penerapan ganjil genap yang dibagi menjadi dua sesi yakni pagi, siang, dan malam.

Sesi pertama dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pemekaran wilayah genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi pihak terkait, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub). ) Nomor 88 Tahun 2019. .

Oleh karena itu, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan denda tiket di semua titik genap mulai Juni 2022.

Berikut lokasi 26 divisi genap di Jakarta:

1. Jalan Besar Pintu

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

Jalan Pramuka No.21

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahara

Ada pengecualian bagi kendaraan bermotor yang boleh masuk ke zona proporsional Jakarta.

1. Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Kendaraan khusus untuk pengangkutan barang berbahan bakar minyak dan gas

8. Sarana pimpinan lembaga-lembaga terpenting negara Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan petugas Polri, misalnya kendaraan pengangkut uang.

13. Kendaraan tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, pada masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan yang membawa tabung oksigen

17. Kendaraan pengangkut barang angkutan logistik

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *