Wed. Oct 9th, 2024

KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed Berkurang

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI Rehmat Handuyo mengingatkan pemerintah harus mencari solusi agar penerapan Klasifikasi Standar Rawat Inap (KRIS) tidak menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya adalah pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

“Meski kita tingkatkan kualitasnya, tapi jangan sampai pelayanan (tempat tidur) selalu penuh,” kata Rahmat Handoyo.

Sebelum KRIS, pasien rawat inap di kelas III berjumlah sekitar enam orang. Namun salah satu kriteria kelas pasien standar di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mensyaratkan minimal empat pasien atau tempat tidur di setiap ruangan.

“Jadi kita harus mencari solusinya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tulis politikus PDI Perjongan itu pada Jumat, 17 Mei 2024 seperti dikutip YouTube TV Parlemen.

Ketersediaan tempat tidur pasien rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Fasilitas Rumah Sakit Dalam Penyelenggaraan KRIS JKN. Disebutkan, untuk RS pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 60 persen dari total tempat tidur dialokasikan untuk KRIS, 40 persen untuk RS swasta.

RS Fatmouti, salah satu RS yang akan menerapkan KRIS di beberapa ruangan mulai tahun 2023, mengalami penurunan jumlah tempat tidur.

“Awalnya iya (ada pengurangan jumlah tempat tidur), karena sebelumnya per kamar ada 6 sampai 4 tempat tidur, jadi saat KRIS mulai ketersediaan tempat tidurnya berkurang menjadi 900, tapi koreksinya nanti kembali lagi menjadi 1000, kata Direktur RS Fatumoti Jakarta Muhammad Suharil pada Rabu, 15 Mei 2024.

 

Sementara itu, anggota Komisi IX lainnya, Ratu Ngdu Bono Wola, memuji kehadiran KRIS yang membuat pasien bisa dirawat dengan mudah.

“Dengan empat tempat tidur KRIS, ada toilet dan AC. Saya lihat bagus sekali,” kata Ratho usai melihat langsung penerapan ruang KRIS di RS Sanjivani Gianyar, Bali.

Ia juga menyebutkan, selain 12 tempat tidur yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, rumah sakit juga perlu memiliki peralatan medis lain yang lengkap.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres tersebut mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS kesehatan ditanggung oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Mohamed Suharil yang juga Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kminex) mengatakan, tujuan dari Perpres tersebut adalah untuk memberikan perlakuan setara terhadap masyarakat sebagai peserta BPJS kesehatan. Perlakuan yang sama juga mencakup sarana dan prasarana kamar tidur yang disebut Kelas Tempat Tidur Standar (KRIS).

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi suatu fasilitas kesehatan untuk menerima KRIS. Fasilitas kesehatan ada yang memenuhi 12 kriteria tersebut, namun masih ada juga yang belum.

Oleh karena itu, penerapan ini masih terus berjalan. Per 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap bagi peserta BPJS kesehatan di Indonesia masih terbagi dalam tiga kategori, yakni Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.

“CRES merupakan upaya peningkatan pelayanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Misalnya, sebagian besar rumah sakit dengan layanan Kelas 3 memiliki 8 hingga 12 tempat tidur per ruang perawatan dan “Sesuai Keputusan Presiden ini, akan ada 4 tempat tidur di setiap ruang perawatan dan satu toilet di setiap kamar,” kata Saharil.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *