Wed. Oct 9th, 2024

Perusahaan Kripto Ini Gugat SEC, Ini Alasannya

matthewgenovesesongstudies.com, Jakarta – Crypto.com mengajukan gugatan terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) setelah menerima pemberitahuan yang menunjukkan niat regulator untuk menuntut Crypto.com karena beroperasi sebagai pialang-dealer dan lembaga kliring sekuritas yang tidak terdaftar.

Crypto.com menggambarkan gugatan tersebut dengan mengatakan bahwa regulator telah secara sepihak memperluas yurisdiksinya melampaui batas hukum. 

Menurut perusahaan, SEC juga secara terpisah telah mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan hampir semua aset kripto sebagai transaksi sekuritas, terlepas dari cara penjualannya.

Berita tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian kasus penegakan hukum yang diajukan oleh SEC terhadap industri kripto dalam beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan termasuk Kraken, Coinbase, Consensys, dan Uniswap pernah menjadi sasaran pemberitahuan atau tuntutan hukum tersebut di masa lalu, dan beberapa di antaranya masih terlibat dalam litigasi.

CEO Crypto.com Kris Marszalek mengatakan perilaku ilegal SEC dan peraturan ilegal terkait kripto harus dihentikan.

“Gugatan tersebut berupaya untuk mencegah SEC memperluas yurisdiksinya secara tidak sah untuk mencakup penjualan pasar sekunder dari token jaringan tertentu yang dijual di platform Crypto.com,” kata Marszalek, seperti dikutip Yahoo Finance, Rabu (9/10/2024). 

Didirikan pada tahun 2016 di Hong Kong, Crypto.com berganti nama menjadi Crypto.com pada tahun 2018 setelah membeli domain. Marszalek mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg awal tahun ini bahwa platform tersebut memiliki lebih dari 80 juta pengguna aktif.

 

Penafian: Segala keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Crypto. matthewgenovesesongstudies.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian dari keputusan investasi.

 

Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, sektor mata uang kripto telah berada di bawah pengawasan peraturan yang ketat di Amerika Serikat (AS), khususnya dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), yang telah mengajukan banyak tuntutan hukum terhadap bursa dan produk kripto. 

Dilansir Coinmarketcap, Senin (30/9/2024), namun tidak mudah bagi SEC untuk memberlakukan peraturan ketat terhadap industri kripto di Amerika Serikat. Perselisihan hukum ini telah memicu perdebatan luas mengenai pendekatan regulasi terhadap mata uang kripto. 

Kasus penting termasuk Coinbase, bursa besar, yang telah mengambil tindakan hukum terhadap SEC untuk kejelasan peraturan. 

Langkah ini menyoroti meningkatnya ketegangan antara badan pengawas dan industri kripto yang berkembang pesat. Keputusan Coinbase untuk menuntut SEC bermula dari tuduhan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar. 

Bursa tersebut mengatakan SEC telah gagal memberikan panduan peraturan yang jelas, sehingga menciptakan ketidakpastian di pasar kripto. Menurut tim hukum Coinbase, kurangnya peraturan tertentu berdampak buruk pada bisnis Web3 dan menghambat inovasi di sektor ini.

 

Para hakim yang terlibat dalam kasus ini mengkritik penanganan SEC terhadap regulasi mata uang kripto. Hakim Stephanos Bibas mengungkapkan keterkejutannya karena SEC tidak dapat mendefinisikan kebijakannya dengan jelas, khususnya mengenai bagaimana pengujian tradisional seperti pengujian Howey diterapkan pada mata uang digital seperti Bitcoin dan Ether. 

Selain itu, Hakim Thomas Ambro menggemakan posisi ini dan mengkritik SEC karena pendekatannya yang tidak logis, yang tampaknya menekan industri tanpa memberikan arahan yang jelas.

Strategi SEC saat ini dapat menghambat kemajuan teknologi dan inovasi di bidang mata uang kripto. Perusahaan-perusahaan di sektor ini memerlukan kerangka peraturan yang transparan dan konsisten untuk memastikan praktik yang adil. 

Kritik pengadilan berpotensi mempengaruhi kebijakan regulasi di masa depan, sehingga mengarah pada tata kelola aset digital yang lebih baik.

 

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengumumkan telah membekukan aset Jonathan Adam dari Angleton, Texas dan saudaranya, Tanner Adam, dari Miami, Florida, serta perusahaannya, GCZ Global LLC dan Triten Financial Group LLC.

SEC menuduh kedua bersaudara itu menjalankan skema Ponzi senilai USD 60 juta atau setara Rp 924,8 miliar (dengan asumsi nilai tukar Rp 15.424 per dolar AS) yang berdampak pada lebih dari 80 investor di seluruh Amerika Serikat. 

Menurut keluhan SEC, antara Januari 2023 dan Juni 2024, Adams secara keliru menjanjikan investor keuntungan bulanan hingga 13,5 persen melalui “bot” untuk memperdagangkan aset kripto.

Associate Director of Enforcement di Kantor Regional SEC Atlanta, Justin C Jeffries mengatakan Adam bersaudara menjanjikan investor pengembalian tinggi atas investasi kripto yang tidak ada dan kemudian menggunakan dana investor untuk melakukan pembayaran gaya Ponzi.

“Keduanya menggunakan dana pelanggan untuk membeli barang-barang desainer, kendaraan rekreasi, dan rumah senilai jutaan dolar,” kata Jeffries, seperti dikutip Bitcoin.com, ditulis Sabtu (31/8/2024).

SEC menuduh bahwa bot dan kumpulan pinjaman yang dijelaskan kepada investor tidak ada dan dana investor malah disalahgunakan untuk penggunaan pribadi dan untuk pembayaran kepada mantan investor.

Keluhan tersebut lebih lanjut menunjukkan bahwa Tanner Adam diduga menggunakan uang investor untuk membiayai sebuah kondominium Miami senilai $30 juta, sementara Jonathan Adam diduga menghabiskan $480.000 untuk sebuah kendaraan.

 

By admin

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *